Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Agraria Sebagai Hukum Yang Mengatur Pertanahan Yang Dikuasai Oleh Negara Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1960

12 Januari 2025   21:59 Diperbarui: 12 Januari 2025   21:59 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. asas mengutamakan kepentingan nasional dan negara berdasarkan asas persatuan bangsa

tertuang dalam pasal 3 UUPA yang diartikan bahwa hak ulayat yang harus dipentingkan dan begitupun suku baduy terhadap hak tanah ulayat.

d. asas semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial 

didalam pasal 6 "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial" artinya tanah diperuntukkan untuk kepentingan umum. seperti rumah harus dibongkar untuk membangun jalan tol.

e. asas yang hanya warga negara indonesia yang memiliki hak mili atas tanahnya 

setiap warga tidak boleh memiliki tanah yang sangat luas meskipun dia memiliki banyak uang, didasarkan pada pasal 7, pasal 10, pasal 17 dan pasal 16.

f. asas tata guna tanah 

penjelasan terdapat didalam pasal 16.

g. asas persamaan bagi setiap warga negara indonesia 

didalam pasal 18 "untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan hak hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang undang. seperti contohhnya yang dimana dibangun untuk digunakan sebagai fungsi sosial demi kebersamaan.

h. asas pendaftaran tanah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun