Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Agraria Sebagai Hukum Yang Mengatur Pertanahan Yang Dikuasai Oleh Negara Dikaitkan Dengan UU No. 5 Tahun 1960

12 Januari 2025   21:59 Diperbarui: 12 Januari 2025   21:59 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dalam pasal 19 yang diatur untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat 1,2,3, dan 4.

Penjelasan Perbedaan Pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) dalam UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021

  1. Dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan

    • UUPA: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berfungsi sebagai landasan hukum utama yang mengatur semua aspek pertanahan di Indonesia. Pasal 28 hingga Pasal 34 UUPA menjelaskan pengertian HGU sebagai hak untuk mengusahakan tanah untuk kepentingan pertanian, perikanan, peternakan, atau perkebunan. UUPA lebih bersifat mendasar dan normatif.
    • PP No. 18/2021: PP ini dibuat sebagai pelengkap teknis dari UUPA. Pasal 7 hingga Pasal 13 PP No. 18/2021 mengatur lebih rinci mekanisme pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan agraria dengan perkembangan kebutuhan di era modern.
  2. Perbedaan Jangka Waktu HGU

    • UUPA: Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) UUPA, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Ayat (3) menyebutkan bahwa perpanjangan dapat dilakukan maksimal 25 tahun lagi, bergantung pada kondisi usaha pemegang HGU.
    • PP No. 18/2021: Pasal 22 Ayat (1) PP ini mengatur jangka waktu lebih panjang, yaitu HGU diberikan untuk 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun lagi. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha, terutama untuk investasi jangka panjang.
  3. Sumber Tanah untuk HGU

    • UUPA: Pasal 28 Ayat (1) menyebutkan bahwa HGU hanya diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
    • PP No. 18/2021: Pasal 21 memperluas sumber tanah untuk HGU, yaitu tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah ulayat (dengan syarat tertentu). Ini menimbulkan risiko pada keberadaan tanah ulayat jika tidak diatur dengan baik, karena masyarakat adat memiliki hak khusus atas tanah tersebut berdasarkan Pasal 3 UUPA.
  4. Subjek Pemegang HGU

    • UUPA: Pasal 30 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa HGU hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
    • PP No. 18/2021: Pasal 9 Ayat (1) menguatkan ketentuan ini tetapi menambahkan bahwa badan hukum yang menerima HGU harus memiliki tujuan usaha yang produktif dan jelas.
  5. Luas Tanah HGU

    • UUPA: Tidak ada aturan spesifik tentang luas tanah HGU.
    • PP No. 18/2021: Pasal 10 Ayat (2) mengatur luas maksimal tanah berdasarkan jenis usaha, wilayah, dan fungsi tanah. Misalnya:
      • Usaha perkebunan: maksimal 100.000 hektar untuk badan usaha (dapat lebih dengan izin presiden).
      • Usaha pertanian: batasan tertentu seperti 20 hektar untuk perorangan.
  6. Penggunaan dan Pengawasan Tanah HGU

    • UUPA: Pasal 28 Ayat (1) menyebutkan bahwa tanah dengan HGU hanya boleh digunakan untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
    • PP No. 18/2021: Pasal 7 Ayat (1) menambahkan mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan tanah digunakan sesuai peruntukan. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui Kantor Pertanahan. Pemegang HGU wajib melaporkan penggunaan tanah secara tahunan.

Pelanggaran Terkait Terbitnya PP No. 18 Tahun 2021
PP No. 18/2021 menimbulkan beberapa potensi pelanggaran:

  1. Tanah Ulayat sebagai Hak Pengelolaan

    • Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PP No. 18/2021, disebutkan bahwa tanah ulayat dapat menjadi hak pengelolaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UUPA yang mengakui tanah ulayat sebagai eksistensi masyarakat adat yang tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa bukti kehilangan penghuni atau kepala adat.
    • Tanah ulayat dapat menjadi tanah negara jika masyarakat adat tidak ada, tetapi PP ini membuka potensi pengabaian hak masyarakat adat.
  2. Konflik dengan Prinsip Lex Specialis UUPA

    • UUPA sebagai lex specialis tidak menjelaskan bahwa tanah ulayat dapat dikelola sebagai tanah negara. Namun, PP No. 18/2021 memberikan peluang untuk pengelolaan tersebut tanpa mekanisme yang jelas, sehingga mengancam keberlanjutan hak masyarakat adat.
  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun