Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review skripsi dengan judul "dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal perspektif sosiologi hukum Islam studi kasus di dusun boto desa logo wetan kecamatan bringin kabupaten Ngawi"

Nama : Moch Fachrizal

Nim    : 222121129

Kelas  : HKI 4D

A.Pendahuluan 

Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Memang hukum waris sangat erat kaitannya dengan lingkup kehidupan manusia. Asas pembagian harta warisan di antara para ahli waris adalah dengan mengakui hak milik perseorangan atas barang bergerak dan barang tak bergerak.

Dalam pembagian harta waris terdapat beberapa cara atau bagian ada yang membaginya dengan cara setelah meninggal ada yang dibagi sebelum meninggal,Menurut A. Qadri Azizy hukum adat di Indonesia lebih tepat disebut hukum keebiasaan atau hukum yang hidup di masyarakat

B.Alasan

Alasan saya mengambil judul hukum waris dikarenakan dalam pembagian hukum Waris sangat menarik dan saya juga ingin mengetahui apakah boleh pembagian waris sebelum pewaris meninggal karena yang biasanya terjadi yaitu bagian harta waris setelah pewaris itu meninggal dan terkadang itu pun tertunda lama dikarenakan masih dalam keadaan duka Dan saya juga beberapa kali menemukan adapun sebagian waktu itu telah meninggalnya yaitu di malam hari ataupun di Pagi harinya atau secepatnya banyak kejadian yang dapat diambil, saya akan mereview pembagian kembali sebelum pewaris itu meninggal ini kejadiannya terdapat di dusun boto desa logowitan kecamatan bringin kabupaten Ngawi

C.Pembahasan

WARIS                      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun