- Haram li-ghairihi aridhi
Haram li-ghairihi aridhi atau haram karena berkaitan dengan perbuatan lain atau haram karena faktor lain yang datang kemudian. Misalnya, jual beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram ketika azan jum'at sudah berkumandang. Begitu juga dengan puasa ramadhan yang semulanya wajib berubah menjadi haram karena dengan berpuasa itu akan menimbulkan sakit yang mengancam keselamatan jiwa.
c. Mandub
Mandub adalah segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa, dosa ('iqab). Biasanya, mandub ini disebut juga sunat atau mustahab dan terbagi kepada:
- Sunat'ain atau sunat Kifayah, yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukallaf untuk dikerjakan, misalnya shalat sunnah rawatib.
- Sunat muakkad, yaitu perbuatan yang sunat yang senantiasa dikerjakan oleh rasul atau lebih banyak dikerjakan rasul dari pada tidak dikerjakannya. Perbuatan yang memiliki penekanan kuat untuk dilakukan.Â
Menurut Ulama Hanafiyah, sunnah muakkad adalah yang semakna dengan yang wajib. Hanya saja, tingkatannya sedikit di bawah fardhu, yaitu sesuatu yang ditetapkan dalil namun masih memiliki kesamaran. Misalnya shalat sunat Hari Raya.
Baca juga : Mengendalikan Diri dari yang Halal apalagi yang Haram
- Sunat ghairu muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunnat yang tidak selalu dikerjakan rasul. Perbuatan yang memiliki penekanan tidak terlalu kuat untuk dilakukan. Misalnya sedekah pada fakir miskin.
d. Makruh
Maksud dari makruh adalah perbuatan yang bila ditinggalkan, mendapat pahala, tapi orang yang tidak meninggalakannya tidak mendapat dosa ('iqab). Misalnya merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap dan lain sebagainya.