a. Hukum Wajib
Hukum wajib adalah tuntutan kepada para mukallaf yang harus dilakukan dengan konsekuensinya akan mendapat pahala dan ketika mereka tidak melakukan akan mendapat dosa. Macam-macam wajib dapat dilihat dari berberapa sisi:
- Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan yang dituntut, wajib dapat dibagi dua:
*Wajib mu'ayyan, yaitu yang telah ditentukan macam perbuatannnya misalnya membaca fatihah dalam shalat.
Baca juga : Hukum Pembagian Taklifi dan Wadh'i
*Wajib mukhayyar, yaitu yang boleh dipilih salah satu dari beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. Misalnya, kifarat sumpah yang memberi pilihan tiga alternatif, antara memberi makan 10 orang miskin atau member pakaian 10 orang miskin atau memerdekakan budak.
- Dilihat dari segi waktu yang tersedia untuk menunaikannya, adakalanya wajib itu dtentukan waktunya, seperti shalat lima waktu dan puasa ramadhan dan adakalanya tidak ditentukan waktunya, seperti membayar kifarat sumpah bagi orang yang melanggar sumpah.
*Wajib yang ditentukan waktunya terbagi menjadi dua :
Wajib mudhayyaa, waktu yang ditentukan untuk melaksanakan kewajiban itu sama banyaknya dengan waktu yang dibutuhkan untuk itu. Misalnya, bulan Ramadhan untuk melaksanakan puasa Ramadhan. Puasa itu sendiri menghabiskan seluruh hari bulan Ramadhan.
Wajib muwassa', waktu yang tersedia lebih banyak dari waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan kewajiban tersebut. Misalnya, shalat zhuhur. Waktu yang tersedia untuk melaksanakan shalat tersebut jauh lebih lapang dibandingkan dengan waktu yang terpakai untuk menunaikan shalat itu. Hal ini memberikan kemungkinan kepada mukalaf untuk leluasa menunaikan shalatnya disembarang waktu dalam batas waktu yang ditentukan diawal waktu dan dipertengahan atau juga dipenghujung nya.
- Dilihat dari segi siapa saja yang harus memperbuatnya, wajib terbagi kepada dua bagian: