Mohon tunggu...
Regina Putri Shaleha
Regina Putri Shaleha Mohon Tunggu... Lainnya - Let's read hard!!

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Taklifi dan Wadh'i

1 November 2020   12:38 Diperbarui: 2 Juni 2021   02:16 13170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya: "(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

*Pemberian pengecualian sebagian, berkaitan karena menyangkut kebutuhan masyarakat dalam penghidupan muamalat (sehari-hari). Misalnya, transaksi jual-beli yang belum ada pada saat perikatan diadakan, tapi harganya sudah dibayar terlebih dahulu. 

Pada prinsipnya, jual-beli seperti itu tidak memenuhi persyaratan umum untuk sahnya suatu transaksi jual-beli yaitu barang yang akan diperjual-belikan itu ada disaat transaksi dilakukan, tetapi karena hal itu berlaku dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat maka perikatan seperti itu disahkan secara rukhshah. Ini sesuai dengan hadist nabi:

"Rasul melarang manusia menjual sesuatu yang ada bersamanya disaat transaksi, namun beliau member dispensasi untuk jual beli pesanan"

Baca juga : Pembaharuan Hukum Islam melalui Yurisprudensi

*Pembatalan hukum-hukum yang merupakan beban yang meberatkan umat terdahulu, misalnya memotong bagian kain yang kena najis, mengeluarkan zakat seperempat harta, tidak boleh shalat selain di masjid dan lain sebagainya. Semuanya itu tidak berlaku lagi bagi umat islam, sebagai keringanan (rukhshah) bagi mereka. 

Karena itu, jika ketentuan bagi umat terdahulu itu diberlakukan bagi umat islam, mereka akan banyak sekali menemukan kesulitan yang memberatkan. Hal ini di insyaratkan Allah dalam surat Al-Baqarah:286

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun