Baca juga : Pembagian Warisan yang Dianggap Tabu
Keterkaitan antara sebab, syarat, dan mani' sangat erat. Penghalang itu ada bersamaan dengan sebab dan terpenuhinya syarat-syarat. Syari' menetapkan bahwa suatu hukum yang akan dikerjakan adalah hukum yang ada sebabnya, memenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang (mani') dalam melaksanakannya. Sebaliknya, hukum tidak ada, apabila sebab dan syarat-syaratnya tidak ada, atau adanya halangan untuk mengerjakannya.
Sebagai misal, shalat Dhuhur wajib dikerjakan apabila telah tergelincir matahari (sebab) dan telah berwudhu' (syarat), Tetapi, karena orang yang akan mengerjakan itu sedang haid (mani'), maka shalat Dhuhur itu tidak sah dikerjakan.Â
Demikian juga halnya, apabila syarat terpenuhi (telah berwudhu'), tetapi penyebab wajibnya shalat Dhuhur belum muncul (matahari belum tergelincir), maka shalat pun belum wajib.Â
Meskipun telah terpenuhinya sebab dan syarat, tetapi ada mani', yaitu haid, maka shalat Dhuhur pun tidak bisa dikerjakan. Kemudian, Al-Amidi menambahkan pembicaraan mengenai sah dan batal, serta azimah dan rukhshah kedalam pembagian hukum wadh'i ini.
d. Sah dan Batal
Secara harfiah, sah berarti "lepas tanggung jawab" atau "gugur kewajiban di dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat". Shalat dikatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintah syara'.Â
Sebaliknya, batal dapat diartikan tidak melepaskan tanggung jawab, tidak mengugurkan kewajiban di dunia dan di akhirat tidak memperoleh pahala.
Setiap perbuatan yang dibebankan kepada mukallaf sudah ditetapkan rukun dan syaratnya dan perbuatan itu harus disesuaikan dengan perintah Allah atau sekurang-kurangnya tidak dilarang.Â
Setiap perbuatan yang telah memenuhi rukun dan syarat serta dilaksanakan enurut ketentuan yang ditetapkan syara'dinamakan sah dan sebaliknya perbuatan yang kurang rukun dan syarat serta betentangan dengan ketentuan syara' dinamakan batal.
Kalau perbuatan yang dituntut syara' dikatakan sah, orang yang melaksanakanya dikatakan telah menunaikan tuntutan, lepaslah ia dari tanggung jawab, tidak dituntut hukuman, baik didunia mapun diakhirat, bahkan ia mendapat pahala di akhirat kelak.Â