*Wajib 'aini, yaitu wajib yang dibebankan atas pundak setiap mukalaf. Misalnya, mengerjakan shalat lima waktu, puasa ramadhan, dan lain sebagainya. Wajib ini disebut juga fardhu 'ain.
*Wajib kifayah, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh salah seorang anggota masyarakat, tanpa melihat siapa yang mengerjakannya. Apabila kewajiban itu telah ditunaikan salah seorang diantara mereka, hilanglah tuntutan terhadap yang lainnya. Namun, bila tidak seorangpun yang melakukannya, berdosalah semua anggota masyarakat tersebut. Misalnya mendirikan tempat peribadatan, mendirikan rumah sakit, sekolah, menyelenggarakan shalat jenasah dan lain sebagainya. Wajib ini disebut juga fardhu kifayah.
- Dilihat dari segi kadar (kuantitas) nya, wajib itu terbagi kepada dua:
*Wajib muhaddad, yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya. Misalnya, jumlah zakat yang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat shalat, dan lan-lain.
*Wajib ghairu muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya. Misalnya, membelanjakan harta dijalan Allah, berjihad, tolong menolong dan lain sebagainya.
b. Haram
Haram adalah segala perbuatan yang dilarang mengerjakannya. Orang yang melakukannya akan disiksa, berdosa ('iqab) dan yang meninggalkannya diberi pahala. Misalnya, mencuri, membunuh, tidak menafkahi orang yang menjadi tanggungan dan lain sebagainya. Perbuatan ini disebut juga maksiat, qabih, itsmun, khati'ah.
Secara garis besarnya haram dibagi kepada dua:
- Haram li-dzatih
Haram li-dzatih atau haram karena perbuatan itu sendiri atau haram karena zatnya. Haram seperti ini pada intinya adalah haram yang memang diharamkan sejak semula. Misalnnya, membunuh, berzina, mencuri dan lain-lain.