Sifat-sifat Hak Asasi Manusia:
- HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
- HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
- HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
- HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan berpedaan lainnya.
Jenis-jenis Hak Asasi Manusia:
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi diantaranya:
- Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat.
- Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
- Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi.
- Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan diantaranya:
- Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
- Hak asasi sosial budaya merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya diantaranya:
- Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan pengajaran.
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang.
Beberapa contoh hak asasi politik diantaranya:
- Hak untuk untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan.
- Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan.
- Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik.
- Hak dalam membuat usulan petisi.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak asasi hukum adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum diantaranya:
- Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
- Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:
- Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.
- Kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak.
-Â Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.
- Kebebasan dalam memiliki sesuatu.
- Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
Undang-undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia
- UUD 1945 Pasal 28 A -- J tentang Hak Asasi Manusia;
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Terhadap Aturan Anti Kekejaman, Penyiksaan, Perlakuan, atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Berperikemanusiaan, dan Merendahkan Martabat;
- UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat;
- UU Nomor 11 tahun 1998 tentang tentang Hak dan Kewajiban Buruh di Indonesia;
- UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Hak dan Perlindngan Konsumen;
- UU Nomor 19, 20, dan 21 tahun 1999 tentang Perburuhan;
- UU Nomor 26 tahun 1999 tentang Pencabutan Hukum Subsversi yang dianggap Membatasi Hak Berpendapat;Â
- UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Hak, dan Kewajibannya; dan
- UU Nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan Terhadap Pelanggar Hak Asasi Manusia.
Peradilan Hak Asasi Manusia
Biasanya masalah HAM menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan berbagai corak dan variasinya. Kesaksian sejarah menunjukkan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang tidak pernah melanggar HAM. Yang jelas permasalahan HAM di berbagai negara hanya sedikit banyak terkait dengan konstruksi hipotesis perangkat aturan serta penegakan HAM. Mehilat spektrum permasalahn HAM sebagai satu pilar bangunan negara hukum, maka dituntu adanya tanggung jawab moral dan yuridis untuk menemukan altenatif jalan ke arah tegaknya negara hukum.
Di sini keberadaan hukum yang bebas dan tidak memihak senantiasa terkait dengan sitem kettanegaran yang demokratis sehingga pada saat yang kontribusi peran hakim dalam pembinaan hukum yang adil dapat dilaksanakan . Hakim yang secara figuratif sentral dalam kekuasaan yudikatif, berperan strategis dalam masalah HAM karena dapar meningkatkan fungsi dimensi politik.
Sebagai contoh masalah HAM ialah kasus penggeladahan dan perusakan terhadap gereja di Timor-timor oleh prajurit TNI. Tindakan tertsebut menuai aksi internasional. Namun demikian rupanya banyak orang yang tidak menyadari betapa sulinya untuk menjelaskan masalah-masalah seperti ini kepada masyarakat internasional. HAM telah menjadi agama global yang mampu memaksa suatau negara untuk tunduk pada semua ketentuan yang ada di dalamnya serta adapun yang terjadi, HAM bukan saja sebagai parameter bagi sebuah pemerintahan, tetapi juga menjadi pranata hukum yang dituntut penerapannya secara konsekuen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H