Mohon tunggu...
Rudi I
Rudi I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang belajar sastra Inggris 🇬🇧
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selamat datang di blog yang membahas tentang kebarat-baratan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sifat, Jenis, Undang-Undang, dan Peradilan Hak Asasi Manusia

24 Juni 2021   07:47 Diperbarui: 24 Juni 2021   07:58 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: forumkeadilan.id

- Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanaan hukum.

Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi diantaranya:

- Kebebasan dalam kegiatan jual-beli.

- Kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak.

-  Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang.

- Kebebasan dalam memiliki sesuatu.

- Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.

Undang-undang yang Mengatur Hak Asasi Manusia

- UUD 1945 Pasal 28 A -- J tentang Hak Asasi Manusia;

- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Terhadap Aturan Anti Kekejaman, Penyiksaan, Perlakuan, atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Berperikemanusiaan, dan Merendahkan Martabat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun