- UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat;
- UU Nomor 11 tahun 1998 tentang tentang Hak dan Kewajiban Buruh di Indonesia;
- UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Hak dan Perlindngan Konsumen;
- UU Nomor 19, 20, dan 21 tahun 1999 tentang Perburuhan;
- UU Nomor 26 tahun 1999 tentang Pencabutan Hukum Subsversi yang dianggap Membatasi Hak Berpendapat;Â
- UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Hak, dan Kewajibannya; dan
- UU Nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan Terhadap Pelanggar Hak Asasi Manusia.
Peradilan Hak Asasi Manusia
Biasanya masalah HAM menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan berbagai corak dan variasinya. Kesaksian sejarah menunjukkan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang tidak pernah melanggar HAM. Yang jelas permasalahan HAM di berbagai negara hanya sedikit banyak terkait dengan konstruksi hipotesis perangkat aturan serta penegakan HAM. Mehilat spektrum permasalahn HAM sebagai satu pilar bangunan negara hukum, maka dituntu adanya tanggung jawab moral dan yuridis untuk menemukan altenatif jalan ke arah tegaknya negara hukum.
Di sini keberadaan hukum yang bebas dan tidak memihak senantiasa terkait dengan sitem kettanegaran yang demokratis sehingga pada saat yang kontribusi peran hakim dalam pembinaan hukum yang adil dapat dilaksanakan . Hakim yang secara figuratif sentral dalam kekuasaan yudikatif, berperan strategis dalam masalah HAM karena dapar meningkatkan fungsi dimensi politik.