Mohon tunggu...
Rayyi Mufid Tsaraut Muzhaffar
Rayyi Mufid Tsaraut Muzhaffar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Anggota Jurnalis Media Pelajar Forum OSIS Jawa Barat

Hanya bocah SMA yang bermimpi menjadi seorang Kuli Tinta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tren Hunian Berklaster, Sel Kanker bagi Perkotaan di Indonesia

23 November 2024   20:26 Diperbarui: 26 November 2024   16:06 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rusun HDB di Singapura (The Strait Times)

UGB yang ditetapkan Pemerintah Inggris sejak awal abad ke-19 (wikipedia.org)
UGB yang ditetapkan Pemerintah Inggris sejak awal abad ke-19 (wikipedia.org)

Oleh karena itu, sewajarnya pemerintah bisa memperketat regulasi tata ruang dan agraria agar bencana urban sprawl ini bisa diatasi. Penerapan UGB (Urban Growth Boundary) seperti yang diterapkan di banyak kota di dunia berhasil menahan laju penyebaran perkotaan hingga di bawah 20%. Aturan ini perlu diimplementasikan untuk memastikan lahan pertanian dan greenbelt di pedesaan bisa dipertahankan untuk menekan indeks UHI dan ketahanan pangan.

Keterlibatan pihak swasta dalam hal hunian juga perlu dibatasi dan sudah sewajarnya tanggung-jawab ini diberikan pada pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat yang baru saja dibentuk. Belajar dari Singapura, program House Development Board (HDB) ala Lee Kuan Yew sangat layak untuk ditiru sebagai Langkah untuk mengakomodasi kebutuhan tempat tinggal masyarakat secara adil dan merata.

Rusun HDB di Singapura (The Strait Times)
Rusun HDB di Singapura (The Strait Times)

Sebagai poin terakhir, perumahan berklaster pada umumnya sulit dijangkau trasnportasi publik karena densitasnya yang rendah dan mencakup area yang luas dan penyebaran populasi yang merata secara horizontal. 

Jadi, pemusatan populasi di tengah kota juga menjadi fokus utama agar pembangunan berkelanjutan berbasis transit oriented development bisa diwujudkan dengan baik. 

Dengan itu semua, alih fungsi lahan terkendali, gentrifkasi tidak terjadi lagi dan segregasi sosial hilang dari bumi pertiwi. Kota akan benar-benar memanusiakan manusia sebagai ruang hidup yang inklusif dan nyaman bagi masyarakatnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun