Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TB 2_Etika dan Hukum Plato;The Laws

26 Mei 2022   00:52 Diperbarui: 26 Mei 2022   00:55 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan melakukan permintaan maaf dan berjanji akan menarik produknya. Tetapi sampai saat ini masih banyak produk mereka yang terjual secara bebas. Hal ini menajdi sebuah klise saja untuk perbaikan nama baik. Pdahal hal seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi karna mencemarkan nama baik perusahaan.

Saran

Dari kejadian Pelanggaran Etika Bisnis yang dilakukan PT. Megarsari Makmur pengusaha harusnya lebih sadar untuk memaknai prisip kejujuran seperti memberikan peringatan kepada konsumen tentang bagaimana cara menggunakan produknya. Karena efek yqng ditimbulkan dari produk tersebut sangat berbahaya bagi tuubuh.

Contoh peringatan yang bisa digunakan adalah dengan memberikan tanda bahwa ketika produk digunakan (dibakar atau disemprot) konsumen tidak boleh memasuki area tersebut selama 30 menit qtau sampi asap / uap yang di hadilkan hilang.

Dengan cara itu selain bisa menjaga keselamatan pelanggan, hal ini juga bisa menumbuhkan 4ada percayaa dan loyalitas rari pelanggan. Dan hasilnya laba yang dihasilkan akan besar tanpa merugikan siapapun.

Sumber:

Internet Encyclopedia of Philosophy Platon: The Laws; Etika dan Hukum
Heriyono. Tanpa tahun. Urgensi etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
e-learning. Stiemp. Tanpa tahun. Kasus perusahaan melanggar etika bisnis.
Della, Zwitta Dea. Tanpa tahun. Kasus pelanggaran di masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun