Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TB 2_Etika dan Hukum Plato;The Laws

26 Mei 2022   00:52 Diperbarui: 26 Mei 2022   00:55 683
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Bagian Dewan Malam

Hukum berakhir dengan ulasan tentang "dewan malam", dinamakan demikian karena mereka bertarung setiap hari dari fajar timbul matahari terbit. 

Jadi, bisa diambil simpulan bahwa ia (Pluto) menafsirkan hukum sebagai sebuah peraturan yang disusun dengan menggabungkan pikiran filosofi politik yang diterapkan dalam undang – undang secara umum untuk kebijakan republik (rakyat) dan kebijakan pemerintah dengan rinci tentang prosedur seperti apa yang harus diterapkan dengan mempertimbangkan banyak hal sehingga dapat tersusun dan terstruktur dengan baik dan semestinya.

dokpri, plato;the laws
dokpri, plato;the laws
Misalnya, apakah mabuk – mabukan diizinkan di dalam sebuah kota, bagaimana menghukum maling atau korupsi, dan bagaimana cara masyarakat untuk berburu. Tujuan dari hukum ini adalah sebagai undang-undang yang tepat yang nantinya bertujuan untuk mengembangkan kebajikan di seluruh tubuh warga negara.

Lalu Mengapa Etika dan Hukum Penting?

Dari ulasan sebelumnya tentang pengertian etika dan hukum bisa disimpulkan bahwa etika mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tercapainya suatu penegakan peraturan hukum. Karena etika sendiri merupakan penilaian baik buruknya perilaku seseorang. Etika juga senantiasa membahas tentang norma, kebebasan, dan tanggung jawab seseorang.

Jadi, bisa dipastikan bahwa ketika seseorang mempunyai etika yang baik dia akan menjadi bagian dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai hukum yang berkeadilan.

Hukum sendiri mencoba menjaga dan mengatur keseimbangan antara kepentingan atau hasrat induvidu yang egoistis dan kepentingan bersama agar tidak terjadi kontradiksi antar sesama.

Dengan adanya hukum ini bisa menjadi salah satu alat pengendalian sosial, di mana penggunaannya lazim dikenal dengan sebutan lawâ€enforcement.

Hukun ini juga bisa mengetahui sampai seberapa jauh efektifitas hukum di dalam fungsinya sebagai alat penyelesaian, maka perlu ditelaah kaidah pengendalian sosial secara keseluruhan.

Intinya dengan adanya etika yang baik dalam tubuh seseorang akan meminimalisir tindakan egoisitas yang menyusahkan orang lain, sehingga pengendalian peraturan yang ada akan berjalan secara adil. Itulah mengapa didalam diri setiap manusia harus mempunyai etika agar kehidupan yang dijalani terasa aman, adil, dan damai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun