Mohon tunggu...
Ratih Rahmawati
Ratih Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membentuk Keluarga Sakinah

21 Maret 2023   20:43 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:55 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan penjelasan pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia! 

jawab : hukum perdata merupakan sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia yang isinya sebagaian dari lingkup muamalah, bagian hukum islam ini menjadi hukum positif berdasarkan karena ditunjuk oleh peraturan perundang undangan

2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI? 

jawab: UU NO. 1 TH 1974

a. ikatan batin antara seseorang pria dengan wanita sbg suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

b. ikatan lahir batin

c. ijab qobul

d. tujuan membentuk keluarga

MENURUT KHI

a. pernikahan yaitu akad yang sangat kuat/untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah

b. akad yang sangat kuat untuk yg menaati perintah allah dan melaksanakannya adalah ibadah

c. keharusan ijab qobul

d. tujuan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah

3. Bagaimana menurut pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis? 

jawab: Tujuan pemerintah adalah memberikan kepastian hukum kepada siapa saja yang menikah dengan menerbitkan akta nikah. Kepemilikan buku pinjaman akta nikah berarti pasangan tersebut telah mendaftarkan pernikahan mereka ke Departemen Agama karena memiliki legalitas formal yang diakui oleh hukum negara kita. Pasal 2(1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan perkawinan yang tidak sah dan karenanya tidak mempunyai legitimasi di mata hukum, sehingga hak suami dan anak yang dilahirkan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. Di sini, pencatatan perkawinan diperlukan agar semua orang yang menikah tidak hanya memiliki kapasitas hukum, tetapi juga legalitas formal yang dilindungi oleh hukum negara kita. 

4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil? 

jawab: menurut KHI 

Pasal 53 KHI tidak memberikan sanksi atau hukuman bagi pezina, tetapi menawarkan penyelesaian perkawinan yang dikandung zina dengan segera. Sedangkan hukuman zina telah dijelaskan dalam fiqh, antara lain:

jika pezina menikah (zina muhsan), hukumannya adalah cambuk seratus dan kemudian rajam. Bagi pezina yang belum menikah (Zina Ghairu Muhsan) hukumannya adalah cambuk 100 kali dan kemudian diasingkan ke tempat lain selama satu tahun.

Namun ketentuan Pasal53 KHI tersebut secara logis dapat dibenarkan dan dapat dijadikan landasan hukum. diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. kemampuan Perkawinan dengan wanita hamil menurut ketentuan Pasal 53 KHI secara tegas dibatasi untuk pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam An-Nur ayat 3 yang artinya: "Laki-laki yang berzina tidak menikah kecuali wanita yang berzina atau wanita yang musyrik. berzina adalah pezina atau laki-laki musyrik dan itu diharamkan bagi manusia. 

*Menurut para ulama ada 2 pendapat

a. menurut Imam Hanafi dan Imam Syafii

 Seorang wanita yang hamil karena perzinahan dapat menikahi wanita tersebut atau pria lain. Menurut pendapat Imam Hanafi sebagai berikut:

"Wanita yang hamil karena zina tidak iddah, bahkan dia boleh menikah dengannya, tetapi dia tidak boleh bersetubuh sebelum dia melahirkan." Seperti yang dikatakan Imam Syafi'i:

"Seks akibat zina tidak sah, wanita yang hamil akibat zina boleh menikah bahkan berhubungan seks dalam keadaan hamil".

Oleh karena itu, perempuan zina tidak tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Karena iddah memutuskan bahwa dalam pernikahan yang sah hanya sperma dalam rahim wanita yang dihargai. Air mani dari seks di luar nikah tidak didefinisikan secara hukum.

Mereka menyimpulkan dengan Al-Quran dalam Surah An-Nur, ayat 3: "Seorang laki-laki yang berzina hanya menikah dengan seorang pezina atau musyrik; dan seorang wanita yang berzina hanya menikah dengan seorang pezina atau musyrik".

Menurut Imam Hanafi, sementara wanita hamil boleh menikah dengan pria, dia tidak boleh melakukan hubungan seksual sampai bayinya lahir di dalam kandungan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:

Jangan berhubungan seks dengan wanita hamil sampai Anda melahirkan.

Menurut Imam Syafi' perkawinan wanita hamil dapat terjadi, dia juga dapat melakukan hubungan seksual dengannya, hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya "Karena dia adalah pengantinnya karena kamu memintanya halal. status. untuk mendapatkannya ketika anak itu adalah hambamu "...

Menurut pengamatan Imam Syafii, jika seorang wanita hamil melalui hubungan seks di luar nikah, jika ia menikah dengan laki-laki, maka kehamilan tersebut tidak akan mempengaruhi pernikahannya.

Jika memperhatikan pendapat Imam Hanafi, meskipun wanita hamil boleh menikah dengan laki-laki, namun ia dilarang melakukan hubungan seksual. Melarang wanita hamil melakukan hubungan seksual dengan pria beristri berarti kehamilannya mengganggu kelangsungan kehidupan rumah tangganya, sebagaimana layaknya pria beristri. 

b. Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal

Seorang wanita yang hamil karena perzinahan laki-laki lain tidak dapat dinikahi sampai dia melahirkan seorang anak.

Menurut Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal, keadaan yang sama berlaku bagi mereka yang menikah dalam bentuk zina atau pernikahan yang diragukan, dalam hal ini mereka harus bersuci bersamaan dengan iddah. Untuk mendukung pendapat mereka, mereka mengutip alasan dari kata-kata Nabi. muhammad SAW artinya :

"Tidak halal laki-laki yang beriman kepada Tuhan dan akhirat memercikkan air (spermanya) pada orang lain, yaitu tawanan yang hamil di penangkaran, tidak halal laki-laki yang beriman kepada Tuhan dan akhirat mengumpulkan perempuan. tawanan perang sampai dia merayakan Istibra' - adalah (iddah) periode. Mereka juga membenarkan sabda Nabi Muhammad SAW lainnya:

"Jangan bersetubuh dengan wanita hamil sampai dia melahirkan, dan dengan wanita yang tidak hamil sampai dia datang bulan."

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal menarik kesimpulan dari keduanya. Hadits mengatakan bahwa wanita hamil tidak boleh menikah karena dia membutuhkan iddah. Mereka berlaku secara universal, termasuk wanita hamil dari perkawinan yang sah serta wanita hamil akibat perzinahan.

Penetapan pelarangan nikah bagi wanita hamil didasarkan pada pendapat mereka, dengan kata lain wanita yang hamil karena zina tetap memiliki iddah, sehingga wanita hamil tidak dapat menikah sebelum melahirkan anak. Isi. Oleh karena itu, wanita hamil tidak diperbolehkan untuk menikah.

Padahal, menurut Imam Ahmad bin Hambal, seorang wanita yang hamil karena zina harus bertaubat sebelum dia dapat menikah dengan pria yang menikahinya. Pendapat kedua imam tersebut dapat dipahami untuk menghindari kerancuan anak, yaitu anak yang memiliki anak dan anak yang dinikahi ibunya.

Oleh karena itu, Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal pada umumnya menerapkan iddah bagi wanita hamil, baik kehamilan itu hasil perkawinan yang sah atau kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah. Dengan demikian, pernikahan wanita hamil dilarang. 

 5. Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal, apa yang dilakukan untuk

menghindari perceraian? 

jawab : 

1. saling terbuka

2. saling mengasihi

3. saling menutupi aib

4. tidak saling egois

5. menghindari kekerasan dalam rumah tangga

6.memperbaiki kesalahan 

7. berdoa dan berserah diri kepada Allah

 6. Jelaskan judul buku, nama pengarang dan kesimpulan tentang buku yang anda review. inspirasi apa yang anda dapat setelah membaca buku tersebut! 

jawab: judul buku penyelesaian konflik perkawinan di pengadilan penulis Bani Syarif Maulana. S.Ag., M.Ag, kesimpulan dari buku itu bagaimana kita menyelesaikan konflik perkawinan dengan cara mediasi sebelum lanjut ke perkara perceraian. buku itu menginspirasi saya pikir dahulu sebelum melanjutkan perkara2 ke tahapan terakhir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun