Mohon tunggu...
Ratih Rahmawati
Ratih Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membentuk Keluarga Sakinah

21 Maret 2023   20:43 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:55 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan penjelasan pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia! 

jawab : hukum perdata merupakan sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia yang isinya sebagaian dari lingkup muamalah, bagian hukum islam ini menjadi hukum positif berdasarkan karena ditunjuk oleh peraturan perundang undangan

2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI? 

jawab: UU NO. 1 TH 1974

a. ikatan batin antara seseorang pria dengan wanita sbg suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

b. ikatan lahir batin

c. ijab qobul

d. tujuan membentuk keluarga

MENURUT KHI

a. pernikahan yaitu akad yang sangat kuat/untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah

b. akad yang sangat kuat untuk yg menaati perintah allah dan melaksanakannya adalah ibadah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun