Mohon tunggu...
Ratih Rahmawati
Ratih Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membentuk Keluarga Sakinah

21 Maret 2023   20:43 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:55 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal

Seorang wanita yang hamil karena perzinahan laki-laki lain tidak dapat dinikahi sampai dia melahirkan seorang anak.

Menurut Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal, keadaan yang sama berlaku bagi mereka yang menikah dalam bentuk zina atau pernikahan yang diragukan, dalam hal ini mereka harus bersuci bersamaan dengan iddah. Untuk mendukung pendapat mereka, mereka mengutip alasan dari kata-kata Nabi. muhammad SAW artinya :

"Tidak halal laki-laki yang beriman kepada Tuhan dan akhirat memercikkan air (spermanya) pada orang lain, yaitu tawanan yang hamil di penangkaran, tidak halal laki-laki yang beriman kepada Tuhan dan akhirat mengumpulkan perempuan. tawanan perang sampai dia merayakan Istibra' - adalah (iddah) periode. Mereka juga membenarkan sabda Nabi Muhammad SAW lainnya:

"Jangan bersetubuh dengan wanita hamil sampai dia melahirkan, dan dengan wanita yang tidak hamil sampai dia datang bulan."

Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal menarik kesimpulan dari keduanya. Hadits mengatakan bahwa wanita hamil tidak boleh menikah karena dia membutuhkan iddah. Mereka berlaku secara universal, termasuk wanita hamil dari perkawinan yang sah serta wanita hamil akibat perzinahan.

Penetapan pelarangan nikah bagi wanita hamil didasarkan pada pendapat mereka, dengan kata lain wanita yang hamil karena zina tetap memiliki iddah, sehingga wanita hamil tidak dapat menikah sebelum melahirkan anak. Isi. Oleh karena itu, wanita hamil tidak diperbolehkan untuk menikah.

Padahal, menurut Imam Ahmad bin Hambal, seorang wanita yang hamil karena zina harus bertaubat sebelum dia dapat menikah dengan pria yang menikahinya. Pendapat kedua imam tersebut dapat dipahami untuk menghindari kerancuan anak, yaitu anak yang memiliki anak dan anak yang dinikahi ibunya.

Oleh karena itu, Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal pada umumnya menerapkan iddah bagi wanita hamil, baik kehamilan itu hasil perkawinan yang sah atau kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah. Dengan demikian, pernikahan wanita hamil dilarang. 

 5. Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal, apa yang dilakukan untuk

menghindari perceraian? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun