Mohon tunggu...
Ratih Rahmawati
Ratih Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membentuk Keluarga Sakinah

21 Maret 2023   20:43 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:55 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. keharusan ijab qobul

d. tujuan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah

3. Bagaimana menurut pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis? 

jawab: Tujuan pemerintah adalah memberikan kepastian hukum kepada siapa saja yang menikah dengan menerbitkan akta nikah. Kepemilikan buku pinjaman akta nikah berarti pasangan tersebut telah mendaftarkan pernikahan mereka ke Departemen Agama karena memiliki legalitas formal yang diakui oleh hukum negara kita. Pasal 2(1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkawinan yang tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan perkawinan yang tidak sah dan karenanya tidak mempunyai legitimasi di mata hukum, sehingga hak suami dan anak yang dilahirkan tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. Di sini, pencatatan perkawinan diperlukan agar semua orang yang menikah tidak hanya memiliki kapasitas hukum, tetapi juga legalitas formal yang dilindungi oleh hukum negara kita. 

4. Bagaimana pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil? 

jawab: menurut KHI 

Pasal 53 KHI tidak memberikan sanksi atau hukuman bagi pezina, tetapi menawarkan penyelesaian perkawinan yang dikandung zina dengan segera. Sedangkan hukuman zina telah dijelaskan dalam fiqh, antara lain:

jika pezina menikah (zina muhsan), hukumannya adalah cambuk seratus dan kemudian rajam. Bagi pezina yang belum menikah (Zina Ghairu Muhsan) hukumannya adalah cambuk 100 kali dan kemudian diasingkan ke tempat lain selama satu tahun.

Namun ketentuan Pasal53 KHI tersebut secara logis dapat dibenarkan dan dapat dijadikan landasan hukum. diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia. kemampuan Perkawinan dengan wanita hamil menurut ketentuan Pasal 53 KHI secara tegas dibatasi untuk pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam An-Nur ayat 3 yang artinya: "Laki-laki yang berzina tidak menikah kecuali wanita yang berzina atau wanita yang musyrik. berzina adalah pezina atau laki-laki musyrik dan itu diharamkan bagi manusia. 

*Menurut para ulama ada 2 pendapat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun