Mohon tunggu...
raniaaqilaputri 1234
raniaaqilaputri 1234 Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa

Tidur makan beljar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Kedokteran

5 Januari 2024   13:41 Diperbarui: 5 Januari 2024   14:06 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kode etik kedokteran indonesia

Terdapat 1minggu yang lalu tepatnya tangal 24 Oktober 2023, masyarakat Indonesia (khususnya dokter) memperingati hari dokter nasional. Peringatan hari dokter nasional

tersebut kemudian disambung dengan hari kesehatan nasional pada tanggal 12 November

2023. Makna yang terkandung di dalam peringatan hari dokter nasional dan hari kesehatan

nasional semakin mempertegas bahwa dokter merupakan profesi yang mulia serta sekaligus

merupakan profesi tertua yang hadir di dunia. Kedoketaran sangat banyak diinginkan oleh

banyak orang,salah satu profesi yang susah untuk mendapatkannya,tetapi di dokter kita tidak

hanya belajar tentang ilmu tetapi etika juga no 1. mengapa?karena kita

memeriksa,mendiagnosa manusia bukan hewan maka kita harus memili etika kedokteran dan

wajib diterapkan.

Kode etik kedokteran Indonesia memiliki substansi yang komprehensif untuk mewujudkan

profesionalitas dokter. Seluruh substansinya bersifat kewajiban, tidak hanya kewajiban yang

bersifat eksternal dalam hubungannya dokter dengan pihak atau orang lain, tetapi juga

kewajiban yang bersifat internal, yaitu dalam hubungannya dokter dengan diri sendiri. Artinya,

kode etik kedokteran Indonesia menekankan kewajiban dokter dalam berbagai dimensinya,

baik internal maupun eksternal, untuk mewujudkan bangunan yang kokoh dalam bentuk

profesionalitas dokter,terdapat beberapa pasal di kode etik kedokteran seperti tentang

kewajiban umum pasal 1

"Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter."

Sebagai hasil Muktamar Ikatan Dokter Sedunia (WMA) di Geneva pada bulan September

1948,

dikeluarkan suatu pernyataan yang kemudian diamandir di Sydney bulan Agustus 1968.

Pernyataan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Majelis Pertimbangan

Kesehatan dan Sya'ra Departemen Kesehatan RI dan Panitia Dewan Guru Besar Fakultas

Kedokteran Indonesia, kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960

dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II yang diselengarakan

pada tanggal 14-16 Desember 1981 di Jakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter

Indonesia. Lafal ini disempurnakan lagi pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika

Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pertimbangan dan Pembelaan Anggota (MP2A), 20-22 Mei,

1993 etik kedokteran mengatur masalah yang berhubungan dengan sikap para dokter

terhadap sejawat, para pembantunya serta terhadap masyarakat dan pemerintah, dan yang

sangat penting adalah mengatur tentang sikap dan tindakan seorang dokter terhadap

penderita yang menjadi tanggung jawabnyaPendidikan etika memang merupakan salah satu

masalah utama etika kedokteran.Untuk fakultas kedokteran, pendidikan etika saat ini masuk

dalam kurikulum berbasis kompetensi. Salah satu metode pembelajarannya adalah

menggunakan kaidah dasar bioetika yang merupakan pendekatan perkembangan kognitif

yang meningkatkan daya pemikiran kritis dan logis mahasiswa.Etika kedokteran berfokus

terutama dengan masalah yang muncul dalam praktik pengobatan. Dalam etika kedokteranisu-isu yang mengemuka terutama menyangkut tujuan pengobatan, refleksi kritis terhadap

suatu tindakan dan mengembangkan otonomi dalam pengambilan keputusan dalam lingkup

pasien, dokter dan pihak lain yang terkait dalam sistem praktik kedokteran.Fondasi etika

kedokteran dibangun oleh 3 hal pokok yaitu: moralitas eksternal, etika internal dan moralitas

internal. Moralitas eksternal merupakan teori-teori etika yang diterapkan dalam dunia

kedokteran. Sedangkan etika internal adalah kode etik profesi yang dibuat dan ditetapkan

oleh dokter dan untuk dokter sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi pada masyarakat.

Yang membuat dinamis adalah moralitas internal. Moralitas internal adalah merupakan

fenomena umum yang terjadi dalam hubungan dokter pasien. Dalam konteks ini amat

tergantung dengan fakta empirik yang ada pada pasien secara individual.Menurut Pellegrino,

meskipun ketiga aspek tersebut tumbuh dan berkembang secara bebas satu sama lain, empat

principle based of bioethics atau kini populer dengan kaidah dasar bioetika dari Beuchamps

and Childress merupakan salah satu contoh teori yang dapat menyatukan antara moralitas

eksternal dan fakta empirik klinik (moralitas internal). Etika kedokteran sebagai profesi luhur,

bersama dengan etika lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan telah memberi andil terhadap

kaidah dasar ini dengan menyumbangkan 4 kaidah dasar bioetika yakni: sikap berbuat baik

(beneficence), tidak merugikan orang lain (non maleficence), berlaku adil (justice) dan

menghormati otonomi pasien (autonomy).jika seorang dokter melakukan ingkar janji,

komunikasi negatif, membohongi, perilaku yang kasar, tidak ada rasa kasih sayang kepada

pasien, mengiklankan diri, tidak merujuk, pelecehan seksual, maka itu termasuk bentuk

pelanggaran etika kedokteran

Kode etik sangatlah penting di kedokteran karena itu dasar menjadi dokter,kode etik sangat

dibutuhkan karena di kedokteran kita akan memeriksa atau mendiagnosis manusia Ketentuan

di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat mengandung makna kuratif dan rehabilitatif

bagi dokter. Kuratif tercermin dari sanksi yang diberikan kepada dokter apabila terbukti telah

melakukan pelanggaran etika. Sanksi bagi dokter yang terbukti telah melakukan pelanggaran

Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat bersifat: murni Pembinaan; Penginsafan tanpa

pemberhentian keanggotaan; Penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan;

pemberhentian keanggotaan tetap (Pasal 29 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Majelis

Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia). Sedangkan rehabilitatif, wujudnya

adalah pemulihan hak-hak profesi bagi dokter yang tidak terbukti melakukan pelanggaran

etika atau bagi dokter yang telah selesai menjalani sanksi etika (Pasal 31 Pedoman Organisasi

dan Tatalaksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia).

Mempertimbangkan substansi dan sifat serta ruang lingkup dari Kode Etik Kedokteran

Indonesia, seyogyanya Kode Etik Kedokteran Indonesia menjadi pondasi dalam praktik

kedokteran. Pondasi ini harus diperkuat dengan Organisasi Profesi Dokter yang tangguh, tegas

dan konsisten dalam mewujudkan profesionalitas dokter. Oleh karena itu, tepat rasanya jika

tanggal 24 Oktober 2023 diperingati sebagai Hari Dokter Nasional sekaligus hari jadi Ikatan

Dokter Indonesia. Hal ini dikarenakan, Ikatan Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran

Indonesia merupakan ujung tombak dalam mewujudkan profesionalitas dokter. Makna ini

semakin dipertegas dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional setiap tanggal 12 November2022. Dokter yang profesional merupakan pondasi yang kokoh dalam mewujudkan derajat

kesehatan yang berkualitas bagi Masyarakat Indonesia.

Oleh rania aqila putri mahasiswa fakultas kedokteran universitas muhammadiyah malang 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun