Pernyataan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Majelis Pertimbangan
Kesehatan dan Sya'ra Departemen Kesehatan RI dan Panitia Dewan Guru Besar Fakultas
Kedokteran Indonesia, kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960
dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II yang diselengarakan
pada tanggal 14-16 Desember 1981 di Jakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter
Indonesia. Lafal ini disempurnakan lagi pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika
Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pertimbangan dan Pembelaan Anggota (MP2A), 20-22 Mei,
1993 etik kedokteran mengatur masalah yang berhubungan dengan sikap para dokter
terhadap sejawat, para pembantunya serta terhadap masyarakat dan pemerintah, dan yang
sangat penting adalah mengatur tentang sikap dan tindakan seorang dokter terhadap
penderita yang menjadi tanggung jawabnyaPendidikan etika memang merupakan salah satu