Kode etik kedokteran indonesia
Terdapat 1minggu yang lalu tepatnya tangal 24 Oktober 2023, masyarakat Indonesia (khususnya dokter) memperingati hari dokter nasional. Peringatan hari dokter nasional
tersebut kemudian disambung dengan hari kesehatan nasional pada tanggal 12 November
2023. Makna yang terkandung di dalam peringatan hari dokter nasional dan hari kesehatan
nasional semakin mempertegas bahwa dokter merupakan profesi yang mulia serta sekaligus
merupakan profesi tertua yang hadir di dunia. Kedoketaran sangat banyak diinginkan oleh
banyak orang,salah satu profesi yang susah untuk mendapatkannya,tetapi di dokter kita tidak
hanya belajar tentang ilmu tetapi etika juga no 1. mengapa?karena kita
memeriksa,mendiagnosa manusia bukan hewan maka kita harus memili etika kedokteran dan
wajib diterapkan.
Kode etik kedokteran Indonesia memiliki substansi yang komprehensif untuk mewujudkan
profesionalitas dokter. Seluruh substansinya bersifat kewajiban, tidak hanya kewajiban yang
bersifat eksternal dalam hubungannya dokter dengan pihak atau orang lain, tetapi juga
kewajiban yang bersifat internal, yaitu dalam hubungannya dokter dengan diri sendiri. Artinya,
kode etik kedokteran Indonesia menekankan kewajiban dokter dalam berbagai dimensinya,
baik internal maupun eksternal, untuk mewujudkan bangunan yang kokoh dalam bentuk
profesionalitas dokter,terdapat beberapa pasal di kode etik kedokteran seperti tentang
kewajiban umum pasal 1
"Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter."
Sebagai hasil Muktamar Ikatan Dokter Sedunia (WMA) di Geneva pada bulan September
1948,
dikeluarkan suatu pernyataan yang kemudian diamandir di Sydney bulan Agustus 1968.
Pernyataan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Majelis Pertimbangan
Kesehatan dan Sya'ra Departemen Kesehatan RI dan Panitia Dewan Guru Besar Fakultas
Kedokteran Indonesia, kemudian dikukuhkan oleh Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960
dan disempurnakan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II yang diselengarakan
pada tanggal 14-16 Desember 1981 di Jakarta dan diterima sebagai lafal Sumpah Dokter
Indonesia. Lafal ini disempurnakan lagi pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika
Kedokteran (MKEK) dan Majelis Pertimbangan dan Pembelaan Anggota (MP2A), 20-22 Mei,
1993 etik kedokteran mengatur masalah yang berhubungan dengan sikap para dokter
terhadap sejawat, para pembantunya serta terhadap masyarakat dan pemerintah, dan yang
sangat penting adalah mengatur tentang sikap dan tindakan seorang dokter terhadap
penderita yang menjadi tanggung jawabnyaPendidikan etika memang merupakan salah satu
masalah utama etika kedokteran.Untuk fakultas kedokteran, pendidikan etika saat ini masuk
dalam kurikulum berbasis kompetensi. Salah satu metode pembelajarannya adalah
menggunakan kaidah dasar bioetika yang merupakan pendekatan perkembangan kognitif
yang meningkatkan daya pemikiran kritis dan logis mahasiswa.Etika kedokteran berfokus
terutama dengan masalah yang muncul dalam praktik pengobatan. Dalam etika kedokteranisu-isu yang mengemuka terutama menyangkut tujuan pengobatan, refleksi kritis terhadap
suatu tindakan dan mengembangkan otonomi dalam pengambilan keputusan dalam lingkup
pasien, dokter dan pihak lain yang terkait dalam sistem praktik kedokteran.Fondasi etika
kedokteran dibangun oleh 3 hal pokok yaitu: moralitas eksternal, etika internal dan moralitas
internal. Moralitas eksternal merupakan teori-teori etika yang diterapkan dalam dunia
kedokteran. Sedangkan etika internal adalah kode etik profesi yang dibuat dan ditetapkan
oleh dokter dan untuk dokter sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi pada masyarakat.
Yang membuat dinamis adalah moralitas internal. Moralitas internal adalah merupakan
fenomena umum yang terjadi dalam hubungan dokter pasien. Dalam konteks ini amat
tergantung dengan fakta empirik yang ada pada pasien secara individual.Menurut Pellegrino,
meskipun ketiga aspek tersebut tumbuh dan berkembang secara bebas satu sama lain, empat
principle based of bioethics atau kini populer dengan kaidah dasar bioetika dari Beuchamps
and Childress merupakan salah satu contoh teori yang dapat menyatukan antara moralitas
eksternal dan fakta empirik klinik (moralitas internal). Etika kedokteran sebagai profesi luhur,
bersama dengan etika lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan telah memberi andil terhadap
kaidah dasar ini dengan menyumbangkan 4 kaidah dasar bioetika yakni: sikap berbuat baik
(beneficence), tidak merugikan orang lain (non maleficence), berlaku adil (justice) dan
menghormati otonomi pasien (autonomy).jika seorang dokter melakukan ingkar janji,
komunikasi negatif, membohongi, perilaku yang kasar, tidak ada rasa kasih sayang kepada
pasien, mengiklankan diri, tidak merujuk, pelecehan seksual, maka itu termasuk bentuk
pelanggaran etika kedokteran
Kode etik sangatlah penting di kedokteran karena itu dasar menjadi dokter,kode etik sangat
dibutuhkan karena di kedokteran kita akan memeriksa atau mendiagnosis manusia Ketentuan
di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat mengandung makna kuratif dan rehabilitatif
bagi dokter. Kuratif tercermin dari sanksi yang diberikan kepada dokter apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran etika. Sanksi bagi dokter yang terbukti telah melakukan pelanggaran
Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat bersifat: murni Pembinaan; Penginsafan tanpa
pemberhentian keanggotaan; Penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan;
pemberhentian keanggotaan tetap (Pasal 29 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia). Sedangkan rehabilitatif, wujudnya
adalah pemulihan hak-hak profesi bagi dokter yang tidak terbukti melakukan pelanggaran
etika atau bagi dokter yang telah selesai menjalani sanksi etika (Pasal 31 Pedoman Organisasi
dan Tatalaksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia).
Mempertimbangkan substansi dan sifat serta ruang lingkup dari Kode Etik Kedokteran
Indonesia, seyogyanya Kode Etik Kedokteran Indonesia menjadi pondasi dalam praktik
kedokteran. Pondasi ini harus diperkuat dengan Organisasi Profesi Dokter yang tangguh, tegas
dan konsisten dalam mewujudkan profesionalitas dokter. Oleh karena itu, tepat rasanya jika
tanggal 24 Oktober 2023 diperingati sebagai Hari Dokter Nasional sekaligus hari jadi Ikatan
Dokter Indonesia. Hal ini dikarenakan, Ikatan Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran
Indonesia merupakan ujung tombak dalam mewujudkan profesionalitas dokter. Makna ini
semakin dipertegas dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional setiap tanggal 12 November2022. Dokter yang profesional merupakan pondasi yang kokoh dalam mewujudkan derajat
kesehatan yang berkualitas bagi Masyarakat Indonesia.
Oleh rania aqila putri mahasiswa fakultas kedokteran universitas muhammadiyah malangÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H