komunikasi negatif, membohongi, perilaku yang kasar, tidak ada rasa kasih sayang kepada
pasien, mengiklankan diri, tidak merujuk, pelecehan seksual, maka itu termasuk bentuk
pelanggaran etika kedokteran
Kode etik sangatlah penting di kedokteran karena itu dasar menjadi dokter,kode etik sangat
dibutuhkan karena di kedokteran kita akan memeriksa atau mendiagnosis manusia Ketentuan
di dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat mengandung makna kuratif dan rehabilitatif
bagi dokter. Kuratif tercermin dari sanksi yang diberikan kepada dokter apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran etika. Sanksi bagi dokter yang terbukti telah melakukan pelanggaran
Kode Etik Kedokteran Indonesia dapat bersifat: murni Pembinaan; Penginsafan tanpa
pemberhentian keanggotaan; Penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan;
pemberhentian keanggotaan tetap (Pasal 29 Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Majelis