(1). Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka mummying isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penhinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat indonesia,dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahuioleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 (2) jika yang bersalah melaku kan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.