Mohon tunggu...
Rangga Sugara
Rangga Sugara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, perkenalkan saya Rangga Sugara di blog ini saya akan sering share berita - berita lifestyle apa pun itu tetapi saya lebih suka konten - konten tentang otomotif dan olahraga khususnya badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keraguan Keislaman di Tengah Penistaan Agama

9 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 9 Juli 2023   22:47 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan." (4)

Adapun ayat yang menekankan kembali tentang kapan Al -- Qur'an turun yang terkandung dalam Surat Al -- Dukhan ayat 3 dan Surat Asy -- Syu'ara ayat 193. Allah berfirman :

"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam yang diberkahi. ) Sungguh, Kamilah yang memberi peringatan." QS. Al-Dukhan : 3

"Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril)" QS. Asy-Syu'ara : 193

Dalam Jurnal Ajie Ramdan yang berjudul "Aspek -- Aspek Konstitusional Penodaan Agama Serta Pertanggungjawaban Pidananya di Indonesia" menyebutkan substansi penting dalam pasal UU No.1/PNPS/1965 adalah terletak pada Pasal I: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Pasal tersebut kemungkinan dapat terjerat oleh petinggi Ponpes Al -- Zaytun, Panji Gumilang.

Tindak pidana yang ditujukan terhadap agama dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP (Bagir Manan, 2008: 7)

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat indonesia, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudu kan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 157

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun