Mohon tunggu...
Rangga Sugara
Rangga Sugara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai, perkenalkan saya Rangga Sugara di blog ini saya akan sering share berita - berita lifestyle apa pun itu tetapi saya lebih suka konten - konten tentang otomotif dan olahraga khususnya badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keraguan Keislaman di Tengah Penistaan Agama

9 Juli 2023   22:30 Diperbarui: 9 Juli 2023   22:47 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikutip dari tvonenews.com video yang diunggah oleh akun TikTok @herypatoeng pada Senin (12/6), pria berusia 76 tahun itu meragukan kebenaran Alquran sebagai kalamullah atau perkataan Allah SWT.   Pria yang mengatakan Yahudi adalah keturunan nabi ini berpandangan bahwa kitab suci umat Muslim ini bukan ucapan yang langsung disampaikan oleh Allah, melainkan karangan nabi Muhammad SAW yang didapat dari wahyu.  "Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu," ujar Panji Gumilang dilansir dari VIVA, pada Rabu (13/6/2023). 

Pria yang mengatakan Yahudi adalah keturunan nabi. Panji juga mengatakan, dirinya memiliki landasan yang kuat soal pernyataan tersebut. Menurutnya, hal ini telah disampaikan Nabi Muhammad SAW melalui lisannya.

"Nabi Muhammad sudah mendeklarasikan 'Dzalikal kitabu la' itu Nabi Muhammad yang mendeklarasikan itu, atas wahyu Ilahi," ungkapnya.   Lebih lanjut, Panji menyatakan bahwa jika Allah berbicara dengan bahasa Arab maka ia khawatir orang yang tidak mengerti akan kesulitan.   "Nah, kalau Allah berbahasa Arab, susah nanti ketemu dengan orang Indramayu. 'Prewek' nggak ngerti, gusti Allah nggak ngerti artinya," sambung Panji sambil tertawa.

Fenomena Ponpes Al -- Zaytun saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Islam. Pasalnya, ajaran dari pondok pesantren ini diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya dan juga melakukan tindakan Penistaan Agama. Hal ini membuat banyak masyarakat Islam khawatir akan ke-islamannya.

Sejarah Turunnya Al -Qur'an

Allah SWT menurunkan Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Turunnya Al-Quran merupakan peristiwa besar yang sekaligus menyatakan kedudukannya bagi penghuni langit dan bumi.

Dilansir dari buku Pengantar Studi Ilmu Al-Quran oleh Syaikh Manna Al-Qaththan, turunnya Al-Quran merupakan pemberitahuan kepada alam samawi yang dihuni malaikat tentang kemuliaan umat Nabi Muhammad. Umat ini telah dimuliakan oleh Allah dengan risalah barunya agar menjadi umat paling baik di antara manusia.

Peristiwa turunnya Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW biasa dikenal dengan istilah Nuzulul Quran. Nuzulul Quran merupakan peringatan turunnya Al-Quran Pertama kali dari Lauhul Mahfuz pada malam Lailatul Qadar di bulan Ramadhan yakni pada tanggal 17 Ramadhan.

Secara bahasa, Nuzulul memiliki arti sebagai menurunkan sesuatu dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Maka, Nuzulul Quran bisa didefinisikan sebagai peristiwa turunnya Al-Quran dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah yakni muka bumi.

Sejarah turunnya Al-Quran dimulai ketika Nabi Muhammad SAW berusia 40 tahun pada 610 Masehi. Pada saat itu, Nabi Muhammad berada di Gua Hira lelu didatangi oleh Malaikat Jibril yang memberikan wahyu pertama kepada Nabi Muhammad.

Ayat yang pertama kali diturunkan adalah surat Al-Alaq ayat 1-5. Peristiwa turunnya ayat ini sekaligus menjadi awal dari kenabian Muhammad SAW dan juga menjadi awal perjuangan untuk menyebarluaskan agama Islam.

Setelah itu, Al-Quran turun secara bertahap selama kurang lebih 23 tahun melalui Malaikat Jibril. Turunnya ayat Al-Quran menyesuaikan dengan permasalahan sosial, krisis moral, keagamaan yang sedang terjadi.

Sejarah turunnya Al-Quran juga terbagi ke dalam dua periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah. Periode Mekkah disebut dengan ayat Makkiyah, sementara periode Madinah disebut dengan ayat Madaniyah.

Dalam periode Mekkah, ayat yang turun berisi ajaran tentang akidah dan ajaran-ajaran tauhid. Periode Mekkah menurunkan 86 surat yang diturunkan dalam jangka waktu 12 tahun 5 bulan.

Dalam periode Madinah, ayat yang turun umumnya berkaitan dengan hubungan manusia sebagai makhluk sosial, aturan-aturan dalam kehidupan Islam, serta hukum Islam. Periode ini dimulai setelah hijrahnya Rasul ke Madinah.

Periode Madinah menurunkan 28 surat dalam jangka waktu sembilan tahun sembilan bulan. Ayat yang terakhir diturunkan kepada Rasulullah adalah Surat Al-Maidah ayat 5.

 

Pasal -- Pasal Tentang Penistaan Agama

Seperti apa yang sudah dipaparkan diatas tentang kasus terduga penistaan agama oleh Ponpes Al -Zaytun jelas merupakan sebuah kedustaan. Pasalnya dalam sejarah Islam tentang turunnya Al -- Qur'an sudah dijelaskan secara rinci bagaimana Al -- Qur'an turun lengkap dengan pendataan waktu turunnya. Tertera jelas dalam surat Al -- Balqarah ayat 185 "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al -- Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan -- penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)."

Ditekankan lagi pada Surat Al -- Qadr ayat 1, 3 dan 4. Allah berfirman :

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar." (1)

"Malam kemuliaan itu lebih baik daripada seribu bulan." (3)

"Pada malam itu turun para malaikat dan Ruh (Jibril) dengan izin Tuhannya untuk mengatur semua urusan." (4)

Adapun ayat yang menekankan kembali tentang kapan Al -- Qur'an turun yang terkandung dalam Surat Al -- Dukhan ayat 3 dan Surat Asy -- Syu'ara ayat 193. Allah berfirman :

"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam yang diberkahi. ) Sungguh, Kamilah yang memberi peringatan." QS. Al-Dukhan : 3

"Yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril)" QS. Asy-Syu'ara : 193

Dalam Jurnal Ajie Ramdan yang berjudul "Aspek -- Aspek Konstitusional Penodaan Agama Serta Pertanggungjawaban Pidananya di Indonesia" menyebutkan substansi penting dalam pasal UU No.1/PNPS/1965 adalah terletak pada Pasal I: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Pasal tersebut kemungkinan dapat terjerat oleh petinggi Ponpes Al -- Zaytun, Panji Gumilang.

Tindak pidana yang ditujukan terhadap agama dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP (Bagir Manan, 2008: 7)

Pasal 156

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat indonesia, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudu kan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan : a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 157

(1). Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka mummying isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penhinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat indonesia,dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahuioleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 (2) jika yang bersalah melaku kan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun