Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi meliputi pula lembaga institusi dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah dan asas-asas itu dalam kenyataan.
(kata kunci: mengatur kehidupan)
Yaitu: tidak hanya mengatur kehidupan bermasyarakat namun juga mengatur lembaga institusi untuk terciptanya asas dan kaidah.
5. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang telah menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya. Yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.
(kata kumci: kaidah dan aturan)
Yaitu: terciptanya aturan yang menentukan boleh tidaknya melakukan sesuatu, jika melanggar maka akan dikenai sanksi yang bersifat eksternal.
6. H.R. Otje Salman
Hukum merupakan suatu kelompok kehidupan sosial yang dalam berbagai kombinasi disebut hukum oleh anggota masyarakat.
(kata kunci: kehidupan sosial)
Yaitu: kehidupan sosial dalam suatu kelompok berbagai kombinasi disebut hukum.