Â
Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi: Ilmu yang mempelajari interaksi sosial dan struktur masyarakat. Dalam Sosiologi Hukum Islami, ini mencakup bagaimana norma dan nilai Islam mempengaruhi perilaku sosial.
Hukum: Aturan yang mengatur perilaku dalam masyarakat. Dalam konteks Islam, hukum bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, serta interpretasi ulama.
Islami: Merujuk pada segala sesuatu yang sesuai dengan ajaran Islam. Ini mencakup hukum, nilai, dan norma yang ditetapkan dalam Islam.
Interaksi Sosial: Proses di mana individu dan kelompok saling berhubungan. Dalam hukum Islam, interaksi ini harus mengikuti prinsip-prinsip etika dan keadilan.
Norma dan Nilai: Norma adalah aturan yang mengatur perilaku, sedangkan nilai adalah prinsip dasar yang mendasari norma tersebut. Dalam hukum Islam, norma dan nilai berasal dari ajaran agama.
Praktik Hukum: Pelaksanaan hukum dalam masyarakat sehari-hari. Dalam Sosiologi Hukum Islami, penting untuk melihat bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks sosial yang beragam.
Keadilan: Konsep fundamental dalam hukum Islam yang menekankan perlunya keadilan dalam setiap tindakan hukum, menjadi tujuan utama dari penerapan hukum dalam masyarakat.
Contoh Kasus
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):