Mohon tunggu...
Rana Subagya
Rana Subagya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Apapun yang saya mulai, harus saya selesaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menggali Makna Sosiologi Hukum dan Implikasinya di Indonesia

16 September 2024   11:35 Diperbarui: 16 September 2024   20:00 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

Sosiologi Hukum Islam

Sosiologi: Ilmu yang mempelajari interaksi sosial dan struktur masyarakat. Dalam Sosiologi Hukum Islami, ini mencakup bagaimana norma dan nilai Islam mempengaruhi perilaku sosial.

Hukum: Aturan yang mengatur perilaku dalam masyarakat. Dalam konteks Islam, hukum bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, serta interpretasi ulama.

Islami: Merujuk pada segala sesuatu yang sesuai dengan ajaran Islam. Ini mencakup hukum, nilai, dan norma yang ditetapkan dalam Islam.

Interaksi Sosial: Proses di mana individu dan kelompok saling berhubungan. Dalam hukum Islam, interaksi ini harus mengikuti prinsip-prinsip etika dan keadilan.

Norma dan Nilai: Norma adalah aturan yang mengatur perilaku, sedangkan nilai adalah prinsip dasar yang mendasari norma tersebut. Dalam hukum Islam, norma dan nilai berasal dari ajaran agama.

Praktik Hukum: Pelaksanaan hukum dalam masyarakat sehari-hari. Dalam Sosiologi Hukum Islami, penting untuk melihat bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks sosial yang beragam.

Keadilan: Konsep fundamental dalam hukum Islam yang menekankan perlunya keadilan dalam setiap tindakan hukum, menjadi tujuan utama dari penerapan hukum dalam masyarakat.

Contoh Kasus

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun