Yaitu: mempelajari hubungan yang terjadi di masyarakat secara menyeluruh.
9. Antony Giddens
Sosiologi adalah disiplin ilmu yang telah mapan dan kuat yang tidak bersifat normatif karena sosiologi tidak menggali apa yang seharusnya terjadi, melainkan apa yang sedang terjadi yang dapat disaksikan oleh semua orang.
(kata kunci: sedang terjadi)
Yaitu: mempelajari tingkah laku dalam bermasyarakat.
Dengan adanya beberapa pengertian di atas, maka disimpulkan bahwa secara ontologis sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mengkaji hakikat kehidupan manusia dalam masyarakat. Secara epistemologi sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan berbagai unsur yang menjadi kebutuhan hidupnya, yakni kebutuhan untuk saling berintraksi dan berasosiasi. Sedangkan secara akxiologi sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang melakukan pengkajian terhadap masyarakat dengan segala kehidupannya berfungsi untuk meningkatkan perasaan hidup yang aman, damai, tentram, makmur dan sejahtera.
Makna HukumÂ
Pengertian hukum secara etimologis berasal dari empat kata antara lain, Hukum, Recht, Lex, Ius. Kata Recht berasal dari bahasa Latin yaitu Rectum yang berarti bimbingan, tuntutan atau pemerintahan. Sedangkan kata Lex berasal dari bahasa Latin dari kata Lesere mengandung arti menghimpun orang-orang untuk dikomandoi atau diperintah. Sedangkan Ius berasal dari Bahasa Yunani yang berarti keadilan. Sedangkan hukum yang dikenal di Indonesia diadopsi dari bahasa Arab dari kata Hukmun yang berarti aturan.
Sedangkan secara terminologis, definisi hukum menurut beberapa pakar juga berbeda-beda antara lain:
1. Utrech
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang terdiri dari perintah-perintah dan larangan yang mengatur tatatertib dalam sesuatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.