Ketakutan dan stigma sosial seringkali menghalangi korban KDRT untuk melaporkan kasusnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan sosial dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi korban.
2. Kasus Korupsi E-KTP:
Korupsi E-KTP menjadi bukti nyata bagaimana oknum pejabat negara menyalahgunakan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam memberantas korupsi.
3. Kekerasan Seksual dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021:
Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 menjadi tonggak sejarah dalam upaya melindungi kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Referensi:
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta,1986
Soerjono Soekanto dan Muhammad Basrowi, Pengantar Sosiologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta, 1986
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Chandra Pratama, 1996
Soerjono Sekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1989