Mohon tunggu...
Rana Subagya
Rana Subagya Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

Apapun yang saya mulai, harus saya selesaikan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menggali Makna Sosiologi Hukum dan Implikasinya di Indonesia

16 September 2024   11:35 Diperbarui: 16 September 2024   20:00 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ketakutan dan stigma sosial seringkali menghalangi korban KDRT untuk melaporkan kasusnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan sosial dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi korban.

2. Kasus Korupsi E-KTP:

Korupsi E-KTP menjadi bukti nyata bagaimana oknum pejabat negara menyalahgunakan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam memberantas korupsi.

3. Kekerasan Seksual dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021:

Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 menjadi tonggak sejarah dalam upaya melindungi kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Referensi:

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta,1986

Soerjono Soekanto dan Muhammad Basrowi, Pengantar Sosiologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta, 1986

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Chandra Pratama, 1996

Soerjono Sekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1989

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun