Mohon tunggu...
Rama Janitra
Rama Janitra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten saya berisikan tentang edukasi dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muqaddimah Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

8 November 2022   22:31 Diperbarui: 8 November 2022   22:42 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D.        Keorganisasian Muhammadiyah

Diatur dalam pasal 9 Anggaran Dasar Muhammadiyah

Pasal 9 Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

a. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan

b. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat

c. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupate

d. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi

e. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 10 Penetapan Organisasi

a. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun