     Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
b. Â Â Â Â Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 4 keanggotaan
1. Anggota biasa harus memenuhi pesyaratan sebagai berikut:
A. Warga negara Indonesia beragama islam
B. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
C. Menyetujui maksud dan tujuan muhammadiyah
D. Bersedia mendukung dan melakukan usaha-usaha muhammadiyah
E. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal
2. Anggota luar biasa ialah seorang yang bukan warga negara Indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud tujuan muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
3. Anggota kehormatan