PEMBAHASAN
Mukaddimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
A.1 Sejarah Perumusan Anggaran Dasar Muhammadiyah Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo sebagai hasil penyorotan dan pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan Kyai Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan Muhammadiyah. Rumusan “Muqaddimah” diterima dan disahkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 31 yang dilangsungkan di kota yogyakarta pada tahun 1950, setelah melewati penyempurnaan segi redaksional yang dilaksanakan oleh sebuah team yang dibentuk oleh sidang Tanwir.
Team penyempurnaan tersebut anggota-anggotanya terdiri dari : Buya hamka, K.H.Farid Ma’ruf, Mr. Kasman Singodimedjo serta Zain Jambek. A.2 Mukaddimah Anggaran Dasar “Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan.
Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” (QS Al-fatihah) "Saya Ridha: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada Islam dan berNabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu 'alaihi wassalam". AMMA BAD'U, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber'ibadah serta tunduk dan tha'at kepada Allah
Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah merupakan salah satu landasan struktural persyarikatan Muhammadiyah selain khittah perjuangan Muhammadiyah, dan keputusan-keputusan Muhammadiyah. AD Muhammadiyah merupakan anggaran pokok yang menyatakan dasar, maksud, dan tujuan organisasi Muhammadiyah, peraturan-peraturan pokok dalam menjalankan organisasi dan usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Penjelasan AD dicantumkan dalam ART. Adapun maksud dan tujuan yang akan dicapai oleh persyarikatan Muhammadiyah sebagaimana yang dicantumkan dalam AD pasal 6 berbunyi :
“Menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya”.
Sementara itu, usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan meliputi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 (14 sub sistem), yaitu:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengalaman, serta menyebarluaskan ajaran islam dalam berbagai aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran islam daalm berbagai berbagai aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.