4. Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut :
A. Anggota Biasa
1) Mengisi formulir dan mengisi persyaratannya
2) Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai pertimbangan
3) Diberi kartu tanda anggota
4) Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat
5) Pimpinan pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota muhammadiyah pada pimpinan wilayah
6) Hak anggota
7) Kewajiban anggota biasa, luar biasa dan kehormatan
8) Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena hal-hal tertentu
9) Tata cara pemberhentian anggota