Mohon tunggu...
Rama Janitra
Rama Janitra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Konten saya berisikan tentang edukasi dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muqaddimah Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah

8 November 2022   22:31 Diperbarui: 8 November 2022   22:42 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut :

A. Anggota Biasa

1) Mengisi formulir dan mengisi persyaratannya

2) Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat denagn disertai pertimbangan

3) Diberi kartu tanda anggota

4) Anggota Luar biasa dan anggota kehormatan tatacaranya diatur oleh pimpinan pusat

5) Pimpinan pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota muhammadiyah pada pimpinan wilayah

6) Hak anggota

7) Kewajiban anggota biasa, luar biasa dan kehormatan

8) Anggota biasa, luar biasa dan kehormatan berhenti karena hal-hal tertentu

9) Tata cara pemberhentian anggota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun