Jumlah persediaan yang luas itu berada tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah ternyata diperoleh melalui tanah yang merupakan hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.Â
Berikut beberapa lokasi dan luas tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah:
- Tabanan, Bali: 4,52 hektare
- Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat: 1 hektare
- Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat: 1,26 hektare
- Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur: 4.161,9 hektare
- Tanjung Balai, Sumatera Utara: 10 hektare
- Asahan, Sumatera Utara: 30 hektare
- Serang, Banten: 7,5 hektare
- Brebes, Jawa Tengah: 0,67 hektare (terdiri dari dua lokasi)
- Purwakarta, Jawa Barat: 95 hektare
- Poso, Sulawesi Tengah: 6.647,35 hektare
- Batang, Jawa Tengah: 0,5 hektare
- Semarang, Jawa Tengah: 8,19 hektare (terdiri dari dua lokasi)
- Buton, Sulawesi Tenggara: 639,08 hektare
- Jember, Jawa Timur: 5,29 hektare
- Sambas, Kalimantan Barat: 107,33 hektare
- Badung, Bali: 1,4 hektare
- Minahasa Utara, Sulawesi Utara: 2,7 hektare
- Bangka, Kepulauan Bangka Belitung: 3 hektare
- Bengkulu Tengah, Bengkulu: 396 hektare
- Sumedang, Jawa Barat: 84 hektare
- Cianjur, Jawa Barat: 964,98 hektare
- Halmahera Selatan, Maluku Utara: 3.890 hektare
- Tapanuli Selatan, Sumatera Utara: 1.410,63 hektare (terdiri dari dua lokasi)
- Kendal, Jawa Tengah: 4,2 hektare
- Musi Banyuasin, Sumatera Selatan: 120,24 hektare
- Sigi, Sulawesi Tengah: 160,2 hektare
- dll
Tentu harapan masyarakat dan Pemerintah Pusat begitu besar dengan hadirnya Badan Bank Tanah ini dengan aset yang begitu luas yang berada di banyak lokasi di Indonesia.
Banyak yang berharap Bank Tanah dapat membantu redistribusi tanah kepada pihak-pihak yang membutuhkan, diantaranya para petani kecil dan masyarakat adat.
Acapkali kita melihat berita tentang konflik yang terjadi, salah-satunya masyarakat adat yang tergusur keberadaannya karena lahan yang mereka diami terenggut, mereka terancam kehilangan wilayah.
Diharapkan dengan hadirnya Bank Tanah dapat memberikan solusi atas konflik yang sering kali terjadi antara masyarakat, perusahaan, organisasi atau pemerintah sendiri terkait status kepemilikan tanah.
Reforma agraria bertujuan memberikan rasa adil ke semua pihak atas kebutuhan lahan dan memberikan kepastian hukum. Tentu kita patut mendukung dan mendorong Badan Bank Tanah berkerja sesuai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.
_
Salam hangat, Blogger Udik dari Cikeas,
Bro Agan aka Andri Mastiyanto
Threads @andrie_gan I Tiktok @andriegan I Twitter @andriegan I Instagram @agan_reborn & @andrie_gan I Blog - kompasiana.com/rakyatjelata