Jika kita melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Pasal 1 menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.Â
Oke kita bahas yang ringan-ringan enteng-enteng saja dulu mengenai badan yang belum banyak diketahui oleh masyarakat ini. Nah, masyarakat tentu sebagian besar mengikuti proses pemilu Republik Indonesia di tahun 2024 lalu.
Kalau kalian ada yang menyimak debat Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun lalu (2024), apa itu Bank Tanah sempat disuarakan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Minggu (21/1/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.Â
Beliau (saat ini telah menjabat Wakil Presiden RI) menilai Bank Tanah sebagai salah-satu cara untuk menyimpan dan meredistribusi atau membagikan ulang tanah.
"sekarang sudah ada program meredistribusi tanah, tanah-tanah HGU dan lain-lain, disimpan di bank tanah untuk nanti diredistribusi ulang kepada misalnya ke para pengusaha lokal, petani lokal, dan lain-lain" ungkap Gibran Rakabuming Raka (21/1/2024).
Dengan penyampaian di debat tersebut dapat dikatakan prioritas reforma agraria melalui Bank Tanah akan tetap dilanjutkan di masa Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (2024-2029).
Setali tiga uang dengan Wakil Presiden RI, salah-satu anggota DPR RI Komisi II, Ihsan Yunus saat diwawancara oleh kanal youtube DPRI RI official pada 17 Januari 2023, membuka wawasan bahwa Bank Tanah mendapatkan penyertaan modal negara sebesar 500 milyar rupiah. Jadi hampir total negara (sampai dengan 2023) sudah setor dalam untuk modal ke bank tanah sebesar 1,5 trilyun rupiah.
Ihsan Yunus sebagai wakil  DPR RI Komisi II berharap Bank Tanah bisa melaksanakan fungsinya yaitu mewujudkan reformasi agraria dimana tanah-tanah terlantar, tanah negara yang bebas yang tidak bertuan, tanah-tanah redistribusi itu bisa dikumpulkan di Bank Tanah.
Tambahnya, tujuannya akhirnya untuk masyarakat diantaranya untuk pengembangan tenaga kerja yang berujung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya.