Reforma Agraria, apa sih itu ? terus apa hubungannya dengan Badan Bank Tanah ? dua pertanyaan yang sepertinya sebagian masyarakat Indonesia belum mengetahui dan memahaminya.
Yuks mari kita bahas, yang pertama tentang reforma agraria, apa sih itu ? ... untuk mencari tau itu, Daku (saya) pun meluncur ke instagram @badanbanktanah.official (KLIK DI SINI).
Dari sosial media Badan Bank Tanah, Daku mendapatkan pengertian Reforma Agraria adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki kepemilikan dan penguasaan lahan di Indonesia. Tujuan dari reforma agraria yakni memastikan akses yang lebih adil bagi masyarakat yang membutuhkan lahan!
Reforma agraria bila ditarik garis besarnya memiliki arti sebagai program redistribusi dan kepemilikan tanah, yaitu berupa legalisasi aset tanah bagi masyarakat luas.Â
Ternyata reforma agraria masuk dalam Program Prioritas Nasional pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam "Nawacita" yang mencakup 6 (enam) aspek, yaitu (1) penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, (2) penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria, (3) kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah objek reforma agraria, (4) pemberdayaan masyarakat dalam penggunaan, pemanfaatan dan produksi atas tanah obyek reforma agraria, (5) pengalokasian sumber daya hutan untuk dikelola oleh masyarakat; serta (6)  kelembagaan pelaksana reforma agraria pusat dan daerah.
Bila dikaitkan, peran Badan Bank Tanah dalam reforma agraria sangat begitu penting. Badan Bank Tanah ini memiliki tugas mengelola dan menyediakan tanah negara, dengan ketentuan bahwa minimal 30% dari lahan yang dikelola dialokasikan khusus untuk reforma agraria.Â
Diharapkan dengan hadirnya Badan Bank Tanah, distribusi lahan bisa lebih merata dan mendukung kesejahteraan rakyat yang berujung mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Saat kita bicara Badan Bank Tanah, Daku pun mencoba mencari tau pengetahuan masyarakat. Daku menanyakan ke beberapa teman-teman di tempat ku berkerja di RSKO Jakarta, fix tidak ada yang tau apa itu Bank Tanah. Malah mengira itu nama sebuah Bank pada umumnya.Â
Begitu pun tetangga-tetangga di lingkungan tempat tinggal ku di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mereka belum banyak yang tau apa itu Bank Tanah.
Weleh-weleh ini sepertinya masyarakat harus perlu diberi pemahaman mengenai Badan Bank Tanah, apa itu ? dan apa manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Jika kita melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Pasal 1 menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.Â
Oke kita bahas yang ringan-ringan enteng-enteng saja dulu mengenai badan yang belum banyak diketahui oleh masyarakat ini. Nah, masyarakat tentu sebagian besar mengikuti proses pemilu Republik Indonesia di tahun 2024 lalu.
Kalau kalian ada yang menyimak debat Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun lalu (2024), apa itu Bank Tanah sempat disuarakan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada Minggu (21/1/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.Â
Beliau (saat ini telah menjabat Wakil Presiden RI) menilai Bank Tanah sebagai salah-satu cara untuk menyimpan dan meredistribusi atau membagikan ulang tanah.
"sekarang sudah ada program meredistribusi tanah, tanah-tanah HGU dan lain-lain, disimpan di bank tanah untuk nanti diredistribusi ulang kepada misalnya ke para pengusaha lokal, petani lokal, dan lain-lain" ungkap Gibran Rakabuming Raka (21/1/2024).
Dengan penyampaian di debat tersebut dapat dikatakan prioritas reforma agraria melalui Bank Tanah akan tetap dilanjutkan di masa Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (2024-2029).
Setali tiga uang dengan Wakil Presiden RI, salah-satu anggota DPR RI Komisi II, Ihsan Yunus saat diwawancara oleh kanal youtube DPRI RI official pada 17 Januari 2023, membuka wawasan bahwa Bank Tanah mendapatkan penyertaan modal negara sebesar 500 milyar rupiah. Jadi hampir total negara (sampai dengan 2023) sudah setor dalam untuk modal ke bank tanah sebesar 1,5 trilyun rupiah.
Ihsan Yunus sebagai wakil  DPR RI Komisi II berharap Bank Tanah bisa melaksanakan fungsinya yaitu mewujudkan reformasi agraria dimana tanah-tanah terlantar, tanah negara yang bebas yang tidak bertuan, tanah-tanah redistribusi itu bisa dikumpulkan di Bank Tanah.
Tambahnya, tujuannya akhirnya untuk masyarakat diantaranya untuk pengembangan tenaga kerja yang berujung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya.
Kalau bicara sejahtera, banyak yang mengonotasikan ke uang. Jadi bagaimana bisa Badan Bank Tanah memberikan kesejahteraan bagi masyarakat ?
Yuks kita lihat contohnya bagaimana Bank Tanah dapat mensejahterakan yang tidak melulu dengan uang cash (tunai). Dengan adanya kontribusi Bank Tanah dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan daerah dari aset nasional yang dikelola Bank Tanah.
Tahukah kalian adanya tebing-tebing eksotis yang ditengahnya terdapat akses jalan menuju ke Pantai Pandawa ? akses jalan dan tebing ini merupakan bagian dari aset nasional yang dikelola oleh Badan Bank Tanah di atas lahan HPL seluas 0,28 hektare.
Tebing eksotis ini menjadi spot instagramable bagi wisatawan dan memberikan manfaat bagi pariwisata di Bali sehingga dapat mensejahterakan warga sekitarnya.
Pantai Pandawa terkenal tidak hanya karena pantainya saja, tetapi juga dengan begitu eksotis dan instagramable tebing-tebing tersebut, dimana wisatawan bisa posting di sosial media.
Ketika ku membaca koranjuri.com (DI SINI) tertanggal minggu, 29 September 2024. Sekretaris Desa Kutuh Ir. I Nyoman Camang membuka tabir, bahwa Pantai Pandawa pendapatan rata-rata per kapita warganya mencapai Rp.76 juta per tahun.
Bila dirata-ratakan sebulan berkisar Rp.6 juta/bulan per orang. Adapun pemasukan dari tiket masuk ke Pantai Pandawa berkisar Rp.50 miliar per tahun.Â
Sungguh luar biasa untuk sebuah desa, pendapatan rata-rata perbulan melebihi upah minumum provinsi (UMP) Bali di angka Rp2.813.672.Â
Tidak hanya di tebing eksotis menuju ke Pantai Pandawa saja, sampai tulisan ini di buat (13 Januari 2025) Badan Bank Tanah telah memiliki aset persediaan tanah seluas 27.169,54 Ha.
Jumlah persediaan yang luas itu berada tersebar di 40 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aset persediaan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah ternyata diperoleh melalui tanah yang merupakan hasil penetapan pemerintah dan/atau tanah dari pihak lain.Â
Berikut beberapa lokasi dan luas tanah yang dikelola oleh Badan Bank Tanah:
- Tabanan, Bali: 4,52 hektare
- Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat: 1 hektare
- Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat: 1,26 hektare
- Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur: 4.161,9 hektare
- Tanjung Balai, Sumatera Utara: 10 hektare
- Asahan, Sumatera Utara: 30 hektare
- Serang, Banten: 7,5 hektare
- Brebes, Jawa Tengah: 0,67 hektare (terdiri dari dua lokasi)
- Purwakarta, Jawa Barat: 95 hektare
- Poso, Sulawesi Tengah: 6.647,35 hektare
- Batang, Jawa Tengah: 0,5 hektare
- Semarang, Jawa Tengah: 8,19 hektare (terdiri dari dua lokasi)
- Buton, Sulawesi Tenggara: 639,08 hektare
- Jember, Jawa Timur: 5,29 hektare
- Sambas, Kalimantan Barat: 107,33 hektare
- Badung, Bali: 1,4 hektare
- Minahasa Utara, Sulawesi Utara: 2,7 hektare
- Bangka, Kepulauan Bangka Belitung: 3 hektare
- Bengkulu Tengah, Bengkulu: 396 hektare
- Sumedang, Jawa Barat: 84 hektare
- Cianjur, Jawa Barat: 964,98 hektare
- Halmahera Selatan, Maluku Utara: 3.890 hektare
- Tapanuli Selatan, Sumatera Utara: 1.410,63 hektare (terdiri dari dua lokasi)
- Kendal, Jawa Tengah: 4,2 hektare
- Musi Banyuasin, Sumatera Selatan: 120,24 hektare
- Sigi, Sulawesi Tengah: 160,2 hektare
- dll
Tentu harapan masyarakat dan Pemerintah Pusat begitu besar dengan hadirnya Badan Bank Tanah ini dengan aset yang begitu luas yang berada di banyak lokasi di Indonesia.
Banyak yang berharap Bank Tanah dapat membantu redistribusi tanah kepada pihak-pihak yang membutuhkan, diantaranya para petani kecil dan masyarakat adat.
Acapkali kita melihat berita tentang konflik yang terjadi, salah-satunya masyarakat adat yang tergusur keberadaannya karena lahan yang mereka diami terenggut, mereka terancam kehilangan wilayah.
Diharapkan dengan hadirnya Bank Tanah dapat memberikan solusi atas konflik yang sering kali terjadi antara masyarakat, perusahaan, organisasi atau pemerintah sendiri terkait status kepemilikan tanah.
Reforma agraria bertujuan memberikan rasa adil ke semua pihak atas kebutuhan lahan dan memberikan kepastian hukum. Tentu kita patut mendukung dan mendorong Badan Bank Tanah berkerja sesuai Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.
_
Salam hangat, Blogger Udik dari Cikeas,
Bro Agan aka Andri Mastiyanto
Threads @andrie_gan I Tiktok @andriegan I Twitter @andriegan I Instagram @agan_reborn & @andrie_gan I Blog - kompasiana.com/rakyatjelata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H