Jenis Kecurangan (fraud) oleh pemberi pelayanan kesehatan di FKRTL yaitu:Â
(1) memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan,Â
(2) penjiplakan klaim dari pasien lain (cloning),Â
(3) klaim palsu (Phantom billing),Â
(4) penggelembungan tagihan obat dan/atau alat kesehatan (Inflated bills),Â
(5) pemecahan episode pelayanan sesuai dengan indikasi medis tetapi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,Â
(6) pemecahan episode pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis (services unbundling or fragmentation),Â
(7) rujukan semu (self-referals),Â
(8) tagihan atau klaim berulang (repeat billing),Â
(9) memperpanjang lama perawatan (prolonged length of stay),Â
(10) memanipulasi kelas perawatan (manipulation of room charge),Â