Mohon tunggu...
Andri Mastiyanto
Andri Mastiyanto Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Penyuluh Kesehatan

Kompasianer Of the Year 2022, 105 x Prestasi Digital Competition (70 writing competition, 25 Instagram Competition, 9 Twitter Competition, 1 Short Video Competition), Blogger terpilih Writingthon 2020, Best Story Telling Danone Blogger Academy 2, Best Member Backpacker Jakarta 2014, ASN, Email : mastiyan@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Buku 10 Tahun BPJS Kesehatan, Tabir Fraud di Faskes Tertulis

18 Mei 2024   10:15 Diperbarui: 18 Mei 2024   14:26 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti  (tengah) I Sumber Foto: dokpri

Terdapat fitur lain yang sama dengan smartwatch pada fitur BUGAR yang juga bisa mengukur kualitas tidur dan kalori peserta JKN. Sehingga Aplikasi Mobile JKN menjadi aplikasi yang multiguna.

***

Kembali pembahasan tentang fraud di buku Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan 

Secara gamblang Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam buku ini membeberkan bagaimana BPJS Kesehatan berupaya melawan fraud dan moral hazard agar tidak difisit (lagi).

Dalam upaya melawan fraud kebijakan BPJS Kesehatan mewajibkan peserta hadir langsung ke fasilitas kesehatan  saat hendak menggunakan haknya. Ini merupakan langkah mencegah terjadinya kecurangan. 

Apapun kondisi peserta, termasuk duduk di atas kursi roda, dipapah, atau berbaring di tempat tidur, wajib diambil sidik jarinya sebagai wujud metode pembuktian, kecuali kesulitan. 

Hal tersebut sama sekali sangat tidak bermaksud menyulitkan, namun membantu peserta dan juga bagian dari digitalisasi  dalam proses transformasi.

Metode pembuktian ini mencegah potensi rumah sakit mengajukan klain fiktif dapat diminimalisir. Ghufron Mukti dalam buku ini bertujuan menekan angka kecurangan yang bisa memicu kembali terjadinya difisit anggaran. Karena ketika keuangan BPJS Kesehatan terus bagus, manfaatnya akan kembali ke peserta.

BPJS Kesehatan belajar dari temuannya bahwa adanya rumah sakit yang nakal yang mengajukan klaim fiktif, salah-satunya dalam bentuk pemalsuan penggunaan hak peserta dalam mendapatkan layanan.

Kecurangan lainnya berupa penggelembungan jenis layanan dan pemberian obat, sehingga nilai klaim yang diajukan lebih besar dari yang sebenarnya. BPJS Kesehatan terpaksa memutus kerjasama  beberapa fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan-kecurangan.

Pencegahan Fraud telah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun