Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

22 November 2024   16:51 Diperbarui: 22 November 2024   17:42 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Dalam pengelolaan keuangan bisnis syariah, terdapat berbagai jenis akad (kontrak) yang umum digunakan. Setiap akad memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis akad tersebut dan cara memilih akad yang tepat.

 Jenis-Jenis Akad dalam Keuangan Bisnis Syariah

A. Mudharabah

   - Akad ini adalah kerjasama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Contoh: Seorang investor memberikan modal kepada seorang pengusaha untuk membuka restoran, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

B. Musyarakah

   - Ini adalah akad kemitraan di mana semua pihak memberikan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian. Semua mitra memiliki hak dan kewajiban yang sama. Contoh: Dua perusahaan berkolaborasi untuk mendirikan proyek, masing-masing menyetor modal dan berbagi hasil.

C. Murabahah

   - Akad ini adalah jual beli di mana penjual menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Contoh: Bank membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan.

D. Ijarah

   - Akad sewa di mana satu pihak menyewakan aset kepada pihak lain dengan imbalan sewa. Aset tetap menjadi milik pihak yang menyewakan. Contoh: Penyewaan mesin oleh perusahaan konstruksi dari penyedia jasa peralatan.

E. Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun