Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

22 November 2024   16:51 Diperbarui: 22 November 2024   17:42 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Haram berarti dilarang. Ini termasuk aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba (bunga), perjudian, dan investasi dalam produk yang dilarang.

 B. Prinsip-Prinsip Dasar dalam Bisnis Syariah

- Larangan Riba: Bisnis syariah tidak memperbolehkan sistem pinjaman yang mengenakan bunga. Sebagai gantinya, keuntungan diperoleh melalui bagi hasil (profit sharing) atau sewa.

  

  Contoh: Dalam pembiayaan syariah, bank memberikan pinjaman tanpa bunga, dan keuntungan diambil dari bagi hasil atas usaha yang didanai.

- Transaksi yang Jelas: Setiap transaksi harus jelas dan transparan. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian (gharar).

  

  Contoh: Dalam jual beli, kedua belah pihak harus mengetahui harga dan spesifikasi barang yang diperjualbelikan.

- Investasi dalam Halal: Dana tidak boleh diinvestasikan dalam bisnis yang bergerak di bidang yang haram, seperti alkohol, perjudian, atau produk yang bertentangan dengan prinsip syariah.

  

  Contoh: Perusahaan investasi syariah hanya akan membiayai proyek yang sesuai, seperti restoran halal atau produk halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun