Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

22 November 2024   16:51 Diperbarui: 22 November 2024   17:42 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Akad ini digunakan untuk jual beli barang yang dibayar di muka, sedangkan barang diserahkan di kemudian hari. Biasanya digunakan dalam perdagangan komoditas pertanian. Contoh: Petani menjual hasil panen padi sebelum panen, dan pembeli membayar di muka.

F. Istisna

   - Akad ini mirip dengan salam, tetapi digunakan untuk barang yang perlu diproduksi atau dibangun. Pembayaran dapat dilakukan di muka atau bertahap. Contoh: Kontrak pembangunan rumah di mana pembeli membayar sebagian di awal dan sisanya saat pembangunan selesai.

Cara Memilih Akad yang Tepat

A. Tentukan Tujuan Usaha

   - Pilih akad yang sesuai dengan tujuan finansial dan operasional bisnis. Misalnya, jika ingin mengembangkan usaha tanpa menambah utang, mudharabah atau musyarakah bisa menjadi pilihan.

B. Pertimbangkan Risiko

   - Analisis risiko yang terlibat dalam masing-masing akad. Jika risiko kerugian tinggi, akad yang membagi risiko secara adil, seperti musyarakah, mungkin lebih cocok.

C. Ketersediaan Modal

   - Pertimbangkan sumber modal yang tersedia. Jika hanya ada modal dari satu pihak, akad mudharabah bisa menjadi pilihan yang baik.

D. Durasi Proyek

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun