Mohon tunggu...
raihan aswady
raihan aswady Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Bisnis Syariah

22 November 2024   16:51 Diperbarui: 22 November 2024   17:42 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 C. Instrumen Keuangan Syariah

- Mudharabah: Kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

  

  Contoh: Investor menyetor modal ke dalam usaha, dan keuntungan dibagi sesuai proporsi yang disepakati.

- Musyarakah: Kemitraan di mana semua pihak memberikan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian.

  

  Contoh: Dua perusahaan berkolaborasi untuk membangun proyek, masing-masing menyetorkan modal dan berbagi hasil.

 D. Dewan Pengawas Syariah

Setiap lembaga keuangan syariah biasanya memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memastikan semua produk dan layanan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memberikan fatwa dan nasihat mengenai kepatuhan syariah.

 E. Tanggung Jawab Sosial

Bisnis syariah juga menekankan pada tanggung jawab sosial. Hal ini termasuk memberikan zakat, sedekah, dan mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun