C. Instrumen Keuangan Syariah
- Mudharabah: Kerjasama antara pemilik modal dan pengusaha, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
 Â
 Contoh: Investor menyetor modal ke dalam usaha, dan keuntungan dibagi sesuai proporsi yang disepakati.
- Musyarakah: Kemitraan di mana semua pihak memberikan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian.
 Â
 Contoh: Dua perusahaan berkolaborasi untuk membangun proyek, masing-masing menyetorkan modal dan berbagi hasil.
 D. Dewan Pengawas Syariah
Setiap lembaga keuangan syariah biasanya memiliki Dewan Pengawas Syariah yang memastikan semua produk dan layanan sesuai dengan hukum syariah. Mereka memberikan fatwa dan nasihat mengenai kepatuhan syariah.
 E. Tanggung Jawab Sosial
Bisnis syariah juga menekankan pada tanggung jawab sosial. Hal ini termasuk memberikan zakat, sedekah, dan mendukung kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.