2. Dalam pengelolaan keuangan bisnis syariah, terdapat berbagai jenis akad (kontrak) yang umum digunakan. Setiap akad memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis akad tersebut dan cara memilih akad yang tepat.
 Jenis-Jenis Akad dalam Keuangan Bisnis Syariah
A. Mudharabah
  - Akad ini adalah kerjasama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Contoh: Seorang investor memberikan modal kepada seorang pengusaha untuk membuka restoran, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
B. Musyarakah
  - Ini adalah akad kemitraan di mana semua pihak memberikan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian. Semua mitra memiliki hak dan kewajiban yang sama. Contoh: Dua perusahaan berkolaborasi untuk mendirikan proyek, masing-masing menyetor modal dan berbagi hasil.
C. Murabahah
  - Akad ini adalah jual beli di mana penjual menyebutkan harga beli dan keuntungan yang diinginkan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau angsuran. Contoh: Bank membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan.
D. Ijarah
  - Akad sewa di mana satu pihak menyewakan aset kepada pihak lain dengan imbalan sewa. Aset tetap menjadi milik pihak yang menyewakan. Contoh: Penyewaan mesin oleh perusahaan konstruksi dari penyedia jasa peralatan.
E. Salam