Mohon tunggu...
Raihan Akbar
Raihan Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Negeri Raden Intan Bandar Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam dengan Pendekatan Teori Maqashid Syariah

5 Oktober 2024   14:38 Diperbarui: 5 Oktober 2024   14:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dalam rangka memahami konsep Maqhasidus Syariah, dapat disimpulkan bahwa Maqhasidus Syariah adalah Haluan syariat yang berkaitan dengan Khitob Syar'i yang menurut orang mukalaf untuk diikuti dan dicapai sampai pada tujuan tersebut. 

Konsep ini sudah ada sejak zaman Al-Juwaini dan Al-Ghozali, serta disusun secara teratur oleh As-Syatibi dalam karyanya yang berjudul Al-Muwafaqot fi Ushulil Ahkam. Menurut As-Syatibi, Maqashid Syariah ditetapkan untuk memenuhi kemaslahatan seseorang baik di dunia dan akhirat, serta menjadi dasar pengertian Maqosid Syariah sebagai kemaslahatan , baik yang bersifat menyeluruh atau sebagian. Oleh karena itu, dari pandangan As-Syatibi, Maqhasidus Syariah terdiri dari 5 kemaslahatan utama yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. 

 Pelestarian lingkungan hidup memiliki keterkaitan yang erat dengan Maqhasidus Syariah. Allah menciptakan segala sesuatu di bumi ini dengan tujuan yang berguna untuk menjaga kemaslahatan bersama, sehingga kita harus menjaga lingkungan dan tidak merusaknya sebagai bentuk rasa syukur atas ciptaan Allah. Yusuf Al-Qhordowi mengistilahkan lingkungan sebagai al-bi`ah dan pemeliharaannya sebagai ri`ayah al-bi`ah. Artinya, pemeliharaan lingkungan harus dilakukan dari sisi keberadaannya, baik dari sisi positif maupun negatifnya, demi menjaga keseimbangan dan kelangsungan hidup di bumi ini. 

 Maqasid syariah memiliki keselarasan dan keterkaitan yang erat dengan lingkungan hidup. Pertama, Relevansi Hifdzu Din (menjaga agama)dengan lingkungan hidup Hifdzu Din atau menjaga agama memiliki keterkaitan yang erat dengan lingkungan hidup. 

 Agama memberikan panduan dan tuntunan bagi manusia untuk hidup seimbang dan harmonis dengan alam sekitar. Hal ini terlihat dari ajaran-ajaran Islam yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam, menghormati makhluk hidup lainnya, serta menjaga kelestarian lingkungan.

 Sebagai contoh, dalam agama Islam terdapat aturan tentang tidak merusak alam atau membuang sampah sembarangan. Jika manusia menjaga dan melaksanakan tuntunan agama dengan benar, maka akan membantu menjaga keberlangsungan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Dengan demikian, Hifdzu Din (menjaga agama) memiliki implikasi penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. 

 Kedua, Relevansi Hifdzu Nafs (menjaga jiwa) dengan lingkungan hidup pelestarian lingkungan hidup sangat berhubungan dengan menjaga jiwa manusia, karena kerusakan lingkungan dan pengurasan sumber daya alam dapat membahayakan keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Kedua hal tersebut saling berinteraksi dan harus dijaga agar dapat tercapai keseimbangan yang bersifat positif dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 32. 

 Ketiga, Relevansi Hifdzu Nasl (menjaga keturunan) dengan lingkungan hidup Menjaga nasab sama dengan menjaga generasi yang akan datang, dalam hal ini dengan menjaga terhadap lingkungan, generasi muda di masa depan akan terjamin amannya. Jika seseorang tidak memperhatikan lingkungan, akan berdampak pada keberlangsungan hidup generasi mendatang. 

 Lingkungan dapat dibagi menjadi dua bagian oleh Yusuf al-Qhordlowi, yaitu lingkungan hidup dan mati. Manusia, hewan, dan tumbuhan termasuk dalam lingkungan hidup, sedangkan lingkungan mati meliputi benda-benda yang tidak bernyawa. Hal-hal ini saling melengkapi satu sama lain dan diciptakan bukanlah hal yang sia-sia karena masing-masing memiliki kelebihan. Jika salah satu benda atau unsur lingkungan terganggu atau rusak, maka akan berdampak pada unsur lingkungan yang lainnya.

 Kita harus menjaga keberlangsungan hidup makhluk hidup dan lingkungan sekitar agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Jika lingkungan hidup kita rusak, maka akan berdampak pada kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, termasuk keturunan kita. Oleh karena itu, menjaga lingkungan hidup adalah salah satu bentuk menjaga keturunan kita agar tetap dapat hidup di bumi yang sehat dan lestari. Jika tidak, dampak buruknya akan dirasakan oleh generasi yang akan datang. 

 Keempat, Relevansi hifdzu aql (menjaga akal) dengan lingkungan hidup manusia telah diciptakan Allah lebih istimewa daripada makhluk-Nya yang lain karena memiliki kemampuan pikiran. Kemampuan ini memungkinkan manusia untuk membedakan antara hal yang benar dan yang salah, serta antara apa yang baik dan buruk. Namun, jika seorang yang memiliki akal tetapi melakukan hal-hal buruk atau terlarang, maka dapat dikatakan bahwa pikirannya rusak. Oleh karena itu, seseorang yang merusak lingkungan perlu memperbaiki pikirannya.
 Kelima, Relevansi hifdzul mal (menjaga harta) dengan lingkungan hidup Kekayaan bukan hanya terkait dengan uang dan emas, tetapi semua harta di negeri ini termasuk dalam kategori properti. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun