Mohon tunggu...
Raihan Akbar
Raihan Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Negeri Raden Intan Bandar Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam dengan Pendekatan Teori Maqashid Syariah

5 Oktober 2024   14:38 Diperbarui: 5 Oktober 2024   14:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alam adalah sesuatu yang mencakup segala yang ada di bumi ini secara alamiah baik hidup atau tidak, semakin memburuknya kondisi alam mengharuskan manusia untuk terus menjaga kelestariannya, terutama pelestarian lingkungan merupakan suatu kewajiban bagi manusia yang diberi Allah sebagai pemimpin di muka bumi ini , sehingga perlu adanya campur tangan manusia yang bersifat kosmosentris.

 Menjaga lingkungan itu merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat manusia. Maka tidak sepatutnya kita sebagai manusia untuk merusak lingkungan yang bertentangan dengan ajaran umat islam.

salah satu bencana yang sering terjadi dikarenakan adanya perusakan lingkungan yang dilakukan oleh tangan manusia yaitu seperti Longsor, banjir kebakaran hutan,dll.
 Bencana banjir di ibu kota Jakarta merupakan masalah yang sering terjadi dan belum bisa dipecahkan hingga saat ini.

 Upaya-upaya telah dilakukan untuk mengatasinya, seperti membangun saluran penghubung dan waduk, tetapi banjir masih terus melanda Jakarta karena ekosistem lingkungannya telah punah.

 Dr. Agus Hermanto, M.H.I Dalam bukunya yang berjudul Fikih Ekologi Menyatakan bahwa Islam memberikan tatanan pada setiap hal dalam kehidupan kita dalam bentuk syariah, syariah adalah mata air atau jalan menuju mata air, maksudnya adalah bahwa jalan menuju kehidupan atau jalan menuju kebahagiaan, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Karena tujuan pada setiap syariah adalah li jalbi al-mashalih wa li daf'i al-ma-fasid (mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudaratan). 

Hal ini mencakup hal luas termasuk ekologi (lingkungan hidup).

 Kasus-kasus bencana yang kerap terjadi di Indonesia tidak terlepas dari permasalahan lingkungan, sehingga bukan hanya tanggung jawab individu saja, melainkan tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat. Indonesia juga termasuk negara 166 yang menjadi paru-paru dunia sehingga setiap orang harus memiliki kewajiban untuk melestarikan lingkungan dan menjaganya dari orang-orang yang merusak.

 Dalam konsep Fikih Ekologi, menjaga kelestarian lingkungan berkaitan dengan maqasid syariah, yaitu lima tujuan utama hukum Islam. Salah satu dari lima maqasid syariah tersebut adalah menjaga keberlangsungan makhluk hidup lainnya melalui upaya menjaga lingkungan. 

Oleh karena itu, penjagaan terhadap lingkungan merupakan tujuan syariat dan harus dilakukan untuk memastikan kelangsungan hidup yang berkelanjutan. Karena hakikat maqasidus syari'ah adalah menjaga kedamaian bagi manusia sebagaimana adanya perlindungan lingkungan, jelas sangat bermanfaat bagi manusia, karena jika kita berbicara tentang lingkungan, maka harus berhubungan dengan manusia untuk lingkungan yang baik mempengaruhi orang dan sebaliknya, kerusakan lingkungan memiliki efek buruk bagi orang.

A. Pengertian Fiqih Ekologi (fiqh al bi'ah)

 ekologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu 'oikos' yang berarti rumah atau tempat tinggal, dan 'logos' yang berarti ilmu. Sedangkan fikih berasal dari kata 'Faqiha-Yafqahu-Fiqhan' yang artinya pengetahuan tentang suatu hal, yang meliputi pemahaman dan pengertian. Secara umum, fiqih adalah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum-hukum syariah yang bersifat praktis dan diambil dari dalil-dalil tafsili (terperinci).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun