Dalam menyusun fikih ekologi ini , ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, Pertama, Rekonstruksi makna Khilafah, Allah Swt menegaskan dalam Al Quran bahwa seseorang yang menjadi Khalifah di dunia ini tidak untuk melakukan kerusakan dan pertumpahan darah. Akan tetapi Allah Swt menjadikan mereka sebagai Khalifah itu untuk membangun kedamaian, sejahtera dan menegakan keadilan untuk umat manusia. Maka secara otomatis seseorang yang melakukan perusakan di muka bumi ini telah mencoreng almamater manusia sebagai Khalifah. Â
 Pada hakikatnya Allah Swt menciptakan alam ini untuk kepentingan manusia tetapi kita tidak diperbolehkan menggunakannya secara berlebihan. Karena perilaku yang berlebihan tersebut akan terjadi perusakan terhadap alam merupakan bentuk pengingkaran terhadap perintah Allah Swt yang dijelaskan dalam Q.S Al A'raf ayat 56.
 Kedua, Ekologi Sebagai Doktrin ajaran Seperti yang dijelaskan Yusuf Qaradhawi dalam Ri'ayah al- Bi'ah fiy Syari'ah al-Islam bahwa perlindungan lingkungan sama dengan Menegaskan maqashid al-syari'ah yang lima. Karena untuk mendukung Lingkungan itu sama dengan hukum Maqashid al-Syari'ah. Dalam aturan Ushul Fiqh menyebutkan, ma la yatimmul-wajibu illa bihi fahuwa wajib (sesuatu menimbulkan suatu kewajiban, maka sesuatu itu mengikat secara hukum).
 Ketiga, Perusak lingkungan adalah kafir ekologis (kufr al-bi'ah) Merusak lingkungan itu bukanlah cerminan seorang yang mempunyai sifat amanah maka jika seseorang telah melakukan kerusakan sama halnya dia telah ingkar dengan kebesaran Allah Swt.
 Dalam Q.S Shaad Ayat 27 dijelaskan bahwa pendapat bahwa memahami alam itu sia-sia hanya berasal dari pandangan orang-orang kafir. Lebih buruk lagi, mereka merusak lingkungan dan alam secara keseluruhan. Penting untuk diingat bahwa kata 'kafir' tidak hanya merujuk pada mereka yang tidak beriman kepada Allah, tetapi juga mencakup orang-orang yang mengabaikan nikmat dan keberadaan alam semesta yang diberikan oleh Allah SWT.
C.Pemeliharaan Lingkungan dalam Fikih. Ekologi
 Memahami dan menangani terkait lingkungan (fiqh al-Bi'ah). (Keselamatan dan Pelestarian) harus ditempatkan pada landasan moral untuk mendukung semua upaya yang dilakukan dan dibina hingga saat ini Itu gagal menghilangkan kerusakan lingkungan yang sudah ada dan terus terjadi. Fiqh Lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pelestarian dan perlindungan alam sebagai anugerah dari Sang Pencipta Sebagai tempat tinggal manusia yang paling pengasih dan penyayang Selama hidup di bumi ini, manusia harus melakukan dua hal Lingkungan dan alam tidak lagi dirugikan.
Pertama, Penguatan Nilai Intelektual dan Spiritual Kesadaran intelektual dan spiritual merupakan 2 aspek keberhasilan dalam pelestarian alam. Dengan 2 aspek ini dapat mendorong tindakan seorang manusia dan menentukan kualitas akan kesadaran terhadap lingkungan.
 Kedua, Penguatan konsep Maslahah dalam Fikih Ekologi para cendekiawan muslim telah merumuskan rancangan Fikih Ekologi yang mencerminkan dinamika fiqih yang berkaitan dengan perubahan situasi konteks. Dalam membangun Fikih Ekologi, digunakan dua cara formulasi yaitu Maslahah dan Maqasid Ash-Shari`ah.
 Konsep Maslahah memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Maqashid Asy-Syariah karena pada intinya, Maslahah digunakan sebagai alat untuk menjaga terpeliharanya Maqashid Asy-Syariat. Suatu contoh konkret dari prinsip kebaikan (maslahah) ini adalah melindungi atau memelihara secara menyeluruh salah satu dari lima kebutuhan utama (ushul al-khamsah), yaitu (1) melindungi agama (2) melindungi jiwa, (3) melindungi akal , (4) melindungi keturunan, dan (5) melindungi harta. Ke-5 hal tersebut adalah tujuan syariah yang harus dijaga.
D. Relevansi Maqashid Syariah dengan Lingkungan Hidup
 Menurut Ar-Raysuniy, Maqhasidus Syariah terdiri dari dua bagian yaitu Maqhasid Al Khimab dan Maqhasid Al Ahkam. Maqhasid Al Khidmah mengacu pada ketentuan hukum yang diambil dari dalil Al Quran dan Hadis, yang harus dipatuhi oleh orang mukallaf sesuai dengan syariat. Sementara Maqhasid Al Ahkam mencakup tujuan, hasil, dan hikmah dari penerapan aturan-aturan hukum syariah oleh mukallaf.  Dalam hal ini, Syariah merujuk pada semua ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Islam.