Mohon tunggu...
Raihan Akbar
Raihan Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Adalah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Negeri Raden Intan Bandar Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Kelestarian Lingkungan Alam dengan Pendekatan Teori Maqashid Syariah

5 Oktober 2024   14:38 Diperbarui: 5 Oktober 2024   14:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa fiqh al-bi'ah atau Fikih Ekologi adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku ekologis manusia ditentukan oleh peneliti yang memenuhi syarat berdasarkan pertimbangan rinci Tujuannya untuk mencapai kemanfaatan bagi kehidupan yang bergradasi ekologis.

 Fiqih Ekologi adalah sebuah cara berpikir yang positif dan konstruktif yang dimiliki oleh umat Islam untuk memahami lingkungan alam sekitar mereka yang menjadi tempat tinggal mereka.
 Oleh karena itu, mengabaikan keberadaan lingkungan setara dengan melakukan tindakan yang dilarang oleh agama dan dapat dianggap sebagai perbuatan tercela. 

Pelaku yang melakukan hal tersebut jelas melanggar aturan Sunnatullah, menyangkal keberadaan makhluk dan kemanusiaan, serta merusak harmoni yang telah diciptakan oleh Allah SWT.

 Adapun Rukun Fikih Ekologi sendiri adalah yang terkandung dalam Islam, ada Istilah "Khalifah" yang digunakan oleh Allah SWT untuk mengayomi atau menjalankan kewenangan Allah SWT melindungi atau mengayomi melindungi dan mengembangkan alam untuk kemaslahatan umat manusia. 

Artinya, manusia memiliki Tanggung jawab atas kelestarian lingkungan yang Allah Swt ciptakan dengan cara demikian.

 Allah SWT menciptakan alam semesta dengan sempurna dan mengikuti perhitungan yang matang. Allah tidak menciptakan alam secara main-main atau tanpa tujuan yang jelas. Alam merupakan bagian dari kehidupan dan memiliki kehidupan sendiri. 

Isi dari alam seperti udara, air, tanah, dan tumbuhan juga memuji Allah dengan cara mereka sendiri. Allah selalu mengingatkan kita untuk menjaga keseimbangan alam dan ekosistem dunia dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Manusia juga dilarang untuk merusak ekosistem lingkungan dan mengganggu keseimbangan alam. Kita harus berhati-hati dan menjaga alam dengan skala konservasi.

B. Urgensi Fikih Ekologi

 Al-Qur'an sebagai pengetahuan spiritual untuk Berbaik hatilah pada bumi, karena bumi adalah tempat bertahan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan adanya hal tersebut itu memberikan sinyal bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan bumi dan lingkungannya agar tidak akan rusak, tercemar atau bahkan punah dikarenakan alam merupakan titipan dari Allah SWT kepada manusia.

 Sebagai disiplin ilmu yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan orang lain, hubungan orang dengan lingkungan Perumusan peraturan perundang-undangan lingkungan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut Pencerahan dan paradigma baru dalam penerapan pengelolaan lingkungan hidup Pendidikan agama menurut hukum syara. 

formulasi dan Pengembangan fiqh ekologi (fiqh al-bi'ah) menjadi keputusan yang mendesak di tengah krisis ekologi yang disebabkan oleh keserakahan dan pengabaian manusia penggunaan teknologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun