Motif komunitas penggunaan kartu kredit tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga atas dasar gaya hidup dan status sosial. Motif penggunaan kartu kredit oleh masyarakat perkotaan berdasarkan pertimbangan pilihan rasional antara kepentingan, nilai dan sumber daya yang dimiliki pelanggan dalam menggunakan kartu kredit.
Minat pelanggan untuk mendapatkan kartu tersebut Kredit dimulai ketika keinginan muncul untuk memiliki atau mengkonsumsi barang atau jasa yang bukan dicapai karena kondisi yang tidak memadai sehingga diupayakan untuk segera dipenuhi punya kartu kredit.(Sosiologi et al., 2020)
Dorongan untuk berperilaku konsumtif inilah yang menurut hemat penulis menjadi dasar ketiaadaan maslahah dalam penggunaan kartu kredit Syariah sehinga seorang muslim sebaiknya menghindari kartu kredit syariah karena akan terjebak pada prilaku konsumtif yang akan merugikan diri sendiri.
Kesimpulan
- Maslahah dan maqashid al-Syari'ah dalam Islam adalah dua hal penting dalam pembentukan dan perkembangan hukum Islam. Maslahah secara sederhana diartikan sebagai sesuatu yang baik dan dapat diterima oleh akal sehat. Diterima dengan akal, artinya akal dapat dengan jelas mengetahui manfaatnya. bahwa tujuan syariah adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Berkaitan dengan hal tersebut tidak ada tujuannya karena hukum yang tidak mempunyai tujuan, sama dengan memaksakan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan. Manfaat, dalam hal ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan rezeki manusia, pemenuhan penghidupan. manusia, dan perolehan apa yang dibutuhkan. kualitas emosional dan intelektual mereka, dalam arti absolut. yang merupakan kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia. bentuk maslahah:
- Mewujudkan manfaat, kebaikan dan kesenangan bagi manusia disebut jalbu al Manafi (mendatangkan manfaat). Kebaikan dan kenikmatan dirasakan langsung oleh orang melakukan sesuatu yang diperintahkan, namun ada juga kebaikan dan kesenangan yang dirasakan setelah tindakan itu dilakukan, atau dirasakan sehari kemudian, atau bahkan keesokan harinya (akhirat). Semua perintah Allah swt berlaku untuk menghasilkan kebaikan dan manfaat.
- Menghindari umat manusia dari kerusakan dan keburukan yang disebut dar'u al-Mafasid. Ada juga kerusakan dan keburukan yang langsung dirasakannya setelah melakukan perbuatan yang dilarang, ada juga yang merasakan kenikmatan ketika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, namun setelah itu yang dirasakannya adalah kerusakan dan keburukan. Misalnya: perzinahan dengan pelacur yang sakit atau minum minuman manis untuk penderita penyakit gula. Secara bahasa, maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan al syari'ah. Maqashid berarti niat atau tujuan, sedangkan al-syariah berarti jalan menuju sumber air, bisa juga dikatakan jalan menuju sumber utama kehidupan
- Tujuan utama konsumsi dalam ilmu ekonomi konvensional adalah utilitas, dimana konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan (utilitas) dalam kegiatan konsumsinya. Artinya setiap orang harus menentukan tingkat kepuasannya berdasarkan kriteria yang ia ciptakan sendiri
- Penggunaan kartu kredit Syariah mendorong perilaku konsumtif masyarakat semakin meningkat, sementara laju pendapatan tidak mengalami peningkatan yang sama pesatnya. Dalam penggunaan kartu kredit ada aspek lain yang lebih dominan ketimbang maslahah yang menjadi dasar ukuran melainkan aspek prestise dan pemuasan keinginan untuk memperoleh materi dengan cara pembayaran melalui cicilan dengan kartu kredit Syariah.
- Terbukti dari hasil penelitian Jurnal sosiologi dialektika yang berjudul “Gaya hidup penggunaan kartu kredit masyarakat urban di Surabaya”. Motif masyarakat perkotaan dalam penggunaan katu kredit tidak hanya efektivitas dan efisiensi melainkan atas dasar gaya hidup dan penunjukkan status sosial. Kepentingan nasabah dalam mendapatkan kartu kredit dimulai ketika muncul hasrat untuk memiliki maupun mengonsumsi barang atau jasa yang tidak tercapai karena kondisi yang kurang mencukupi sehingga berusaha agar segera terpenuhi dengan cara memiliki kartu kredit.
Daftar Pustaka
Kara, M., Al-syatibi, P. and Dan, M. (2012) ‘Pemikiran al-Syatibi tentang Maslahah dan implementasinya dalam pengembangan ekonomi syariah’, 2, pp. 173–184.
Kristianti, D. S. et al. (1999) ‘Kartu kredit syariah dan perilaku konsumtif masyarakat’, pp. 287–296.
Russetyowati, A. (2018) ‘Journal of Finance and Islamic Banking’, 1(1), pp. 39–54.
Sosiologi, D. et al. (2020) ‘Gaya hidup penggunaan kartu kredit masyarakat urban di Surabaya Lifestyle and the use of credit cards among urban people in Surabaya’, (Baudrillard 2004), pp. 72–78.
Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Granada Pres, 2007.
As-Syatibi. Al-Muwafaqot fi Ushul al-Syariyah. Kairo: Musthofa Muhammad, n.d.