31.100
2012
50.000
Sumber: www.bnisyariah.co.id. 2013
Bank syariah sebagai bagian dari industri perbankan belum banyak menanggapi penawaran produk kartu kredit ini. Hingga 2016, baru satu bank syariah dari 22 bank yang menerbitkan kartu kredit syariah, yaitu Bank BNI Syariah. Sebagai satu-satunya bank syariah yang menerbitkan kartu kredit Mengutip data dari penelitian yang di lakukan oleh Aprillia Russetyowati dalam jurnal yang berjudul “Peningkatan Minat Penggunaan Kartu Kredit Syariah melalui Pendekatan Kepercayaan, Sikap, dan Pendapatan”
Jumlah kartu kredit syariah yang diterbitkan BNI Syariah mengalami peningkatan dari setiap periodenya. Berdasarkan sumber Antaranews.com (2013) di akhir tahun 2012, penerbitan kartu kredit syariah mencapai 50.000 kartu. Pada pertengahan Juni 2013 meningkat lagi menjadi 92.000 kartu, melebihi target 90.000 kartu. Kontan.co.id (2013) menyebutkan hingga Agustus lalu, nasabah BNI Hasanah Card telah mencapai 119.732 orang..
Padahal, peningkatan yang dialami Bank BNI Syariah tidak sebanding dengan peningkatan jumlah kartu kredit di bank BNI konvensional. Meski mengalami pertumbuhan, nyatanya peningkatan pertumbuhan kartu kredit syariah di BNI syariah tidak secepat yang dialami oleh perusahaan induknya yaitu Bank BNI konvensional. Kompas.com (2013) mencatat terdapat 1,8 juta kartu kredit di Bank BNI pada Maret 2013, tumbuh 28 persen dari Maret 2012.”
Ada banyak faktor yang melatar belakangi kurangnya masyarakat yang menggunakan fasilitas kartu kredit syariah. Beberapa sumber menyebutkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang keberadaan kartu kredit syariah menjadi salah satu faktornya. Ini menjadi tantangan bagi bank syariah untuk mendorong masyarakat agar tertarik secara signifikan menggunakan fasilitas kartu kredit syariah.(Russetyowati, 2018)
Bagi penulisa minimnya bank Syariah mengeluarkan produk kartu kredit Syariah serta kecilnya pengguna kartu kredit Syariah di bandingkan kartu kredit konvensional sebagaimana di alami oleh BNI Syariah memiliki penyebab yang mendasar yaitu seberapa besar maslahah yang menjadi pendorong di gunakanya kartu kredit Syariah. Karena bagi seorang muslim maslahah adalah pertimbangan utama dalam bertransaksi ekonomi menurut Syariah.
Secara teoritis perbankan syariah memiliki keunggulan yang terletak pada sistem yang didasarkan pada prinsip bagi hasil dan bagi hasil dan bagi hasil. Sistem ini merupakan sistem yang dapat menjadi cara untuk menghindari penerimaan dan pembayaran riba / bunga.
Konsep ekonomi Islam tidak berarti melarang perolehan keuntungan / keuntungan, tetapi melarang menagih bunga di alam. Hal ini dikarenakan bunga / riba merupakan keuntungan yang dihasilkan dari pembebanan salah satu pihak yang jumlahnya tidak pasti karena tidak tergantung dari hasil aktual yang diperoleh. Ilustrasi seperti itu sebenarnya memberikan peluang bagi perbankan syariah untuk berkembang dan berkembang. mengembangkan. jangkauan manajemen di masyarakat.