Mohon tunggu...
Rachmatullah Rusli
Rachmatullah Rusli Mohon Tunggu... Dosen - dosen tetap di universitas Pamulang

Seorang dai kemanusiaan dan juga seorang dosen tetap di UNPAM. Aktifis di bidang sosial kemanusiaan serta aktif mengajak masyarakat untuk kembali kepada fitah kemanusiaan, dalam meraih kebahagiaan yang hakiki.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kartu Kredit Syariah dalam Pandangan Maslahah

21 November 2022   05:55 Diperbarui: 21 November 2022   07:33 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam artiket yang di terbitkan secara Resmi di Web BI (www.bi.go.id n.d.) ,  menjelaskan bahwa kartu kredit adalah APMK (alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu), yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Penggunaan kartu kredit ini di atur dalam beberapa aturan di antaranya:

  • PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/1/1/PBI/2009 tentang Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
  • PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
  • SE BI No. 14/17/DASP tentang Perubahan atas SE BI No 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
  • SE BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Dalam perkembangannya kartu kredit juga mendapatkan sambutan dari Lembaga keuangan Syariah atau perbankan Syariah dengan di keluarkannya Fatwa DSN-MUI mengenai kartu kredit Syariah. FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang SYARIAH CARD menambah amunisi bagi Lembaga keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penggunaan kartu kredit yang terbebas dari riba. Tetapi dalam pelaksanaanya penerbitan kartu kredit oleh bank Syariah tidak sepesat kartu kredit yang di keluarkan oleh bank konvensional. Seperti yang tergambar dalam table berikut;

Tabel 1.

Tabel Jumlah kartu kredit Syariah yang beredar di BNI Syariah

Tahun

Jumlah kartu

2009

10.700

2010

25.600

2011

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun