Dalam artiket yang di terbitkan secara Resmi di Web BI (www.bi.go.id n.d.) , Â menjelaskan bahwa kartu kredit adalah APMK (alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu), yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Penggunaan kartu kredit ini di atur dalam beberapa aturan di antaranya:
- PBI No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/1/1/PBI/2009 tentang Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
- PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
- SE BI No. 14/17/DASP tentang Perubahan atas SE BI No 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
- SE BI No. 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
Dalam perkembangannya kartu kredit juga mendapatkan sambutan dari Lembaga keuangan Syariah atau perbankan Syariah dengan di keluarkannya Fatwa DSN-MUI mengenai kartu kredit Syariah. FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang SYARIAH CARD menambah amunisi bagi Lembaga keuangan Syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penggunaan kartu kredit yang terbebas dari riba. Tetapi dalam pelaksanaanya penerbitan kartu kredit oleh bank Syariah tidak sepesat kartu kredit yang di keluarkan oleh bank konvensional. Seperti yang tergambar dalam table berikut;
Tabel 1.
Tabel Jumlah kartu kredit Syariah yang beredar di BNI Syariah
Tahun
Jumlah kartu
2009
10.700
2010
25.600
2011